Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Kerja Jadi Security PT Freeport, Pria Ini Terbukti Punya Andil Besar dalam Setiap Aksi Brutal Anggota KKB di Mimika, Sediakan Tempat Persembunyian Bagi Kelompok Separatis dari Kejaran Polisi

Minggu, 12 April 2020 | 07:13
Grid Networks Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020)
HUMAS POLRES MIMIKA

Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020)

GridHot.ID - Seorang sekuriti PT Freeport Indonesia, Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka lantaran mendukung kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Penetapan ini bermula dari penyergapan TNI-Polri ke sebuah rumah kayu yang digunakan KKB untuk bersembunyi, Kamis (9/4/2020).

Dilansir dari Kompas.com, rumah kayu yang terletak di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua tersebut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, rupanya milik Ivan Sambom.

Baca Juga: Berjiwa Pengkhianat, Security PT Freeport Terbukti Ada di Balik Aksi Brutal KKB di Mimika, Ivan Sambon yang Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Ternyata Anggota KNPB

Ivan pun diamankan saat TNI-Polri melakukan penyergapan.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

Digunakan sembunyi KKB, ditemukan amunisi

Era mengungkapkan, di rumah tersebut ditemukan sejumlah senjata yang diduga digunakan oleh KKB.

Baca Juga: Temukan Sang Pengendali Perang, TNI dan Polri Siap Lenyapkan Sosok di Balik Aksi KKB Papua, Ritual Perjanjian Ini Jadi Bukti Adanya Negosiasi

"Ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dari keterangan Ivan, barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya," ujar Era.

Menurut Era, usai melakukan penyerangan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Senin (30/3/2020) lalu, KKB bersembunyi di rumah kayu itu.

Ditetapkan tersangka dan ditahan

Polres Mimika kemudian menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka.

Baca Juga: Tunggang Langgang Masuk Hutan, Begini Kronologi Penyergapan Rumah Kayu Markas KKB Papua oleh TNI-Polri, Aparat Gabungan Berhasil Buat Para Begundal Ketakutan Hingga Tinggalkan Barang-barang Ini di Lokasi

Era mengatakan, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi.

Penahanannya juga terkait kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap kejahatan jiwa orang lain.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekuriti PT Freeport Ditetapkan Tersangka, Diduga Dukung KKB dan Rumah Jadi Tempat Persembunyian"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com