Find Us On Social Media :

Coreng Nama Kemenkumham, Para Napi beri Kesaksian Ditodong Uang Agar Bisa Bebas di tengah Wabah Corona Narapidana: Kalau Enggak Bayar, Enggak Bisa Keluar, Istilahnya Tiket

Coreng Nama Kemenkumham, Para Napi beri Kesaksian Ditodong Uang Agar Bisa Bebas di tengah Wabah Corona

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu telah membebaskan sekitar 35 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi.

Tujuan pembebasan itu tak lain dalam rangka mencegah penularan virus corona atau covid-19 di dalam penjara.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Selama Ini Hanya Dianggap Kutipan Sejarah, Om Hao Ungkap Sosok 10 Pemuda Harapan Ir Soekarno untuk Guncangkan Dunia,Punya Julukan 'Generasi Emas dan Kristal'

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Mengutip Kompas.com, asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Anak Buahnya Mulai dari Pekerja Kantoran Hingga Mahasiswi, Mami Lisa Jajakan 600 PSK Antar Kota, Geluti Dunia Mucikari Sejak Menjanda

Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.