Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kasus video ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah sampai pada putusan sidang.
Diketahui sebelumnya, bahwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video ikan asin.
Ketiganya dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq atas dugaan mencemarkan nama baik.
Hal itu berawal dari unggahan video di kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua pada Minggu (16/4/2019) silam.
Video tersebut menampilkan Galih Ginanjar yang mengungkapkan pernyataan "bau ikan asin".
Video itu pun kemudian langsung mendapat perhatian masyarakat dan viral pada akhir Juni 2019.
Namun setelah viral, video tersebut dihapus.
Melansir Kompas.com, sidang kasus trio ikan asin itu telah diputus pada Senin (13/4/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB melalui teleconference.
Ketiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.
Terdakwa Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.
Tak terima akan vonisnya tersebut, suami siri Barbie Kumalasari itu akan mengajukan banding.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar, mengatakan, meski melakukan kesalahan yang sama dengan pasangan Pablo Benua dan Rey Utami, kliennya diganjar hukuman lebih berat.
"Vonis hakim tidak berkeadilan (untuk Galih Ginanjar)," kata Sugiyarto dihubungi, Senin (20/4/2020).
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dinyatakan bersalah karena bersama-sama membuat dokumen atau informasi elektronik bernada pencemaran nama baik dan penghinaan Fairuz A Rafiq.
Perbedaan masa hukuman itu jadi alasan Galih Ginanjar mengajukan banding.
Sugiyarto dan tim kuasa hukum Galih Ginanjar lain sudah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan memori bandingnya, Senin siang.(*)