Sudah Ditanggung Negara, Keluarga Pasien PDP Corona Ini Justru Dimintai Biaya Peti Mati, Kepala Dinas Kesehatan: Kesalahpahaman Saja

Rabu, 22 April 2020 | 13:25
Istimewa

Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmajadi

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Kekisruhan sempat terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam terkait adanya penarikan pembayaran peti mati bagi jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.

Rohana (57) adalah seorang penderita kanker yang meninggal dunia.

Ia lalu dinyatakan sebagai PDP virus corona oleh pihak RSBK pada Senin (20/4/2020) kemarin.

Baca Juga: 2 Negara Tetangganya Miliki Puluhan Ribu Kasus, Korea Utara yang Selama Ini Ngotot Negaranya Bebas COvid-19 Mulai Panik, Kepergok Lembur Bangun Rumah Sakit Baru dalam Waktu 200 Hari

Melansir Tribunbatam.id, hal itu masih menyisakan tanya bagi keluarga Rohana.

Pasalnya, pembiayaan pengurusan jenazah seperti peti mati dan transportasi pengangkutan jenazah ke pemakaman semua dibebankan pada keluarga almarhumah.

Padahal, sesuai aturan berlaku, jenazah yang dimakamkan dengan protap covid-19 semua biaya akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: 12 Jam Bekerja Tiap Hari di Rumah Sakit, Petugas Kesehatan Ini Justru Tertular Virus Corona Hingga Akhirnya Meninggal Dunia Sendirian, Perjanjian dengan Sang Putri Gagal Ditepati

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id mengatakan, pasien tidak bisa langsung bisa ditetapkan sebagai PDP Covid-19 saat meninggal dunia.

"Dari awal masuk RS kalau status PDP maka akan dilakukan swab test dan jika hasilnya belum keluar maka penyelenggaraan jenazah sebagai Covid-19," ujarnya.

Didi mengatakan, dari awal ketika melakukan perawatan, harusnya dokter penanggungjawab sudah melakukan penetapan jika diindikasikan pasien memiliki gejala.

"Harusnya dari awal pasien ditetapkan PDP oleh dokter penanggung jawab," sebut Didi.

Baca Juga: Sekujur Tubuhnya Terbakar Gara-gara Botol Handsanitizer, Balita Mungil Ini Justru Ditolak Rumah Sakit, Main-main di Dekat Tempat Sampah Buatnya Terluka Parah

Mengenai biaya pembelian peti mati dan biaya ambulans untuk pasien covid-19 semua ditanggung pemerintah.

Hal itudiatur dalam surat Keputusan Nomor HK 01.07 Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).

"Sesuai surat tersebut maka semua biaya yang menyangkut jenazah pasien ditanggung oleh pemerintah," tegasnya.

Baca Juga: Mudah Ditularkan ke Manusia Hingga Mewabah di Mana-mana, Virus Corona Ternyata Bisa Menular Lewat Kentut, Dokter Ahli Jelaskan Caranya

Kekisruhan itu akhirnya telah terselesaikan.

Dilansir dari Kompas.com, Didi mengatakan, hal ini hanya murni kesalahpahaman saja.

“Sudah selesai, semua ini hanya kesalahpahaman saja. dr Gilang yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Budi Kemuliaan Batam sudah mengklarifikasinya,” kata dr. Didi melalui telepon, Selasa (21/4/2020).

Dokter Didi menegaskan bahwa semua biaya perawatan hingga pemakaman terhadap pasien yang terpapar corona Covid-19 ditanggung oleh negara alias semuanya gratis.

Baca Juga: 10 Kali Dites Swab Tapi Hasilnya Terus Berubah-ubah, Kondisi PDP Corona Asal Bali Ini Membingungkan Pihak Medis, WHO Sampai Turun Tangan

“Semuanya gratis tis tis,” tambah dr Didi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/4/2020).

Terkait kejadian di RSBK Batam, dr. Didi kembali mengatakan hal ini murni kekeliruan.

Ia mengatakan tidak seharusnya keluarga pasien terpapar covid-19 diminta untuk membeli peti jenazah dan membayar biaya ambulan atau mobil jenazah.

Baca Juga: Kelamaan Nganggur, Pemuda Ini Emosi Keluarkan Sumpah Serapah Komentari Penutupan Jalan Akibat Wabah Corona di Semarang, Tanpa Basa-basi, Langsung Diciduk Polisi

“Dan atas kekeliruan tersebut, pihak RSBK Batam akhirnya membuat klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis,” pungkas dr. Didi.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunBatam.id