Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kekisruhan sempat terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam terkait adanya penarikan pembayaran peti mati bagi jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.
Rohana (57) adalah seorang penderita kanker yang meninggal dunia.
Ia lalu dinyatakan sebagai PDP virus corona oleh pihak RSBK pada Senin (20/4/2020) kemarin.
Melansir Tribunbatam.id, hal itu masih menyisakan tanya bagi keluarga Rohana.
Pasalnya, pembiayaan pengurusan jenazah seperti peti mati dan transportasi pengangkutan jenazah ke pemakaman semua dibebankan pada keluarga almarhumah.
Padahal, sesuai aturan berlaku, jenazah yang dimakamkan dengan protap covid-19 semua biaya akan ditanggung pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id mengatakan, pasien tidak bisa langsung bisa ditetapkan sebagai PDP Covid-19 saat meninggal dunia.
"Dari awal masuk RS kalau status PDP maka akan dilakukan swab test dan jika hasilnya belum keluar maka penyelenggaraan jenazah sebagai Covid-19," ujarnya.
Didi mengatakan, dari awal ketika melakukan perawatan, harusnya dokter penanggungjawab sudah melakukan penetapan jika diindikasikan pasien memiliki gejala.
"Harusnya dari awal pasien ditetapkan PDP oleh dokter penanggung jawab," sebut Didi.
Mengenai biaya pembelian peti mati dan biaya ambulans untuk pasien covid-19 semua ditanggung pemerintah.
Hal itudiatur dalam surat Keputusan Nomor HK 01.07 Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit (RS) yang menyelenggarakan pelayanan Virus Korona (COVID-19).
"Sesuai surat tersebut maka semua biaya yang menyangkut jenazah pasien ditanggung oleh pemerintah," tegasnya.
Kekisruhan itu akhirnya telah terselesaikan.
Dilansir dari Kompas.com, Didi mengatakan, hal ini hanya murni kesalahpahaman saja.
“Sudah selesai, semua ini hanya kesalahpahaman saja. dr Gilang yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Budi Kemuliaan Batam sudah mengklarifikasinya,” kata dr. Didi melalui telepon, Selasa (21/4/2020).
Dokter Didi menegaskan bahwa semua biaya perawatan hingga pemakaman terhadap pasien yang terpapar corona Covid-19 ditanggung oleh negara alias semuanya gratis.
“Semuanya gratis tis tis,” tambah dr Didi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/4/2020).
Terkait kejadian di RSBK Batam, dr. Didi kembali mengatakan hal ini murni kekeliruan.
Ia mengatakan tidak seharusnya keluarga pasien terpapar covid-19 diminta untuk membeli peti jenazah dan membayar biaya ambulan atau mobil jenazah.
“Dan atas kekeliruan tersebut, pihak RSBK Batam akhirnya membuat klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis,” pungkas dr. Didi.(*)