Find Us On Social Media :

10 Tahun Jadi Menantu Keluarga Bakrie, Nia Ramadhani Pernah Rela Disidang 2 Kali, Sang Aktris Nekat Ubah Nama Asli Demi Ikuti Sang Suami

Nia Ramadhani

Sementara nama barunya kini adalah Ramadhania Ardiansyah Bakrie, mengikuti nama asli sang suami.

Penetapan nama baru perempuan kelahiran Jakarta, 16 April 1990, itu dikukuhkan melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2010).

Baca Juga: Selama Ini Hanya Bisa Pendam Perasaan, Sosok dari Masa Lalu Nikita Mirzani Mendadak Muncul, Ngaku Siap Jadi Ayah untuk Ketiga Buah Hati Nyai Sampai Rela Lakukan Hal Ini

"Dia sudah resmi berganti nama. Penetapan sudah dibacakan," kata Supradja, hakim persidangan permohonan ganti nama artis tersebut.

Supradja mengatakan, permohonan ganti nama itu diajukan sendiri oleh Nia pada tanggal 30 September 2010.

Kemudian, pada 21 Oktober pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perdana dengan agenda sidang pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Baca Juga: Kapok Pernah Nikah dengan Janda Kaya, Nassar Pengin Persunting Daun Muda, Mantan Suami Muzdalifah: Menikah dengan yang Punya Embel-embel Itu Nggak Semudah yang Dibayangkan

Bukti yang dimaksud, menurut Supradja, berupa kartu identitas Nia, seperti kartu keluarga, surat kelahiran, dan surat nikah.

"Prosesnya cepat, hanya dua kali sidang. Minggu lalu, bukti-bukti surat dan saksi-saksi," ungkapnya.

Menurut Supradja, Nia mengajukan permohonan ganti nama itu karena ingin menyesuaikan dengan nama suaminya.

Baca Juga: Jadi Menantu Siti Nurhaliza, Kehidupan Artis Pemain Sinetron Preman Pensiun Ini Berubah Drastis, Kini Bak Bangsawan dan Tinggal di Rumah Super Megah

"Dia ganti nama karena setelah menikah dengan Anindra Ardiansyah Bakrie," terangnya.

"Nia ingin mengganti namanya menjadi Ramadhania Ardiansyah Bakrie. Dia mengikuti nama suaminya," tandas Supradja.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: "Rela Disidang 2 Kali, Nia Ramadhani Ternyata Ubah Nama Asli Pemberian sang Ibu Demi Jadi Istri Sultan."  

(*)