Find Us On Social Media :

Tindak Lanjuti Larangan Mudik Presiden, Jateng Perketat Aturan untuk Pemudik, Kendaraan yang Tak Dilengkapi Surat Gugus Tugas Covid-19 Diminta Putar Balik

Ilustrasi Mudik Lebaran

Gridhot.ID - Larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Jokowi mulai diterapkan pemerintah daerah.

Salah satunya adalah Pemerintah Daerah Jawa Tengah.

Peraturan jalur mudik telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Bom Waktu Meledak di Singapura, Awalnya Negara Teraman, Kini Malah Salip Indonesia dengan Kasus Positif Corona Terbanyak se Asia Tenggara, Ini Penyebabnya

Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Baca Juga: Sorot Mata Tak Pernah Berdusta, Foto Syahrini Pegang Cangkir Tunjukkan Aura Tak Biasa, Netizen: Lihat Foto Ini Auto Merinding!

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng

Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:

Baca Juga: Ngaku Bukan Pria Baik-baik, Didi Riyadi Buang Kebiasaan Minum Alkohol dan Ingin Jadi Lebih Baik Demi Jadi Calon Suami Ayu Ting Ting Ting?

1.Kendaraan logistik

2.Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan

3.Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Cerai Karena Cintanya Dikhianati, Anang Hermansyah Akui Selalu Teringat Krisdayanti Gara-gara Sosok Ini, Sang Musisi: Waktu Ngeliat Dia, Aku Sangat Ingat Sama Yanti

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.

Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Lokasi Checkpoint

Baca Juga: Bahagia di Atas Penderitaan Istri Pertama, Bebi Silvana Seakan Takut Kena Karma Usai Dituding Rebut Opick dari Dian Rositaningrum, Kini Punya Doa Rahasia Agar Suami Tak Lakukan Poligami

1.Terminal Truk Losari Brebes

2.Gerbang tol Pejagan

3.Terminal Bus Kota Tegal

4.Lapangan Wanareja

5.Gerbang tol Pungkruk.

Baca Juga: Bahagia di Atas Penderitaan Istri Pertama, Bebi Silvana Seakan Takut Kena Karma Usai Dituding Rebut Opick dari Dian Rositaningrum, Kini Punya Doa Rahasia Agar Suami Tak Lakukan Poligami Hal itu dilakukan secara nasional.

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.

Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.

Baca Juga: Jalan Tikus Juga Ditutup, Seluruh Kendaraan Pribadi Resmi Dilarang Keluar Jabodetabek, Polisi-TNI Siap Berjaga di Tiap Perbatasan yang Ada

Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Satriyo menambahkan saat ini sudah 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing.

Mungkin hari ini, dia memprediksi, akan ada warga yang melakukan pulang kampung.

Baca Juga: Baru Dibuka ke Publik, Inilah Alasan Orang China Gemar Makan Satwa Liar yang Diduga Jadi Inang Virus Corona, Semua Berawal dari Bencana Kelaparan 50 Tahun Lalu

Karena keputusan 24 April tidak boleh ada mudik memang sudah terinfokan terlebih dahulu.

Tidak heran, semalam sudah ada puluhan unit bus yang membawa pemudik.

"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test.

Dari sampling itu berapa yang positif.

Itu sedang akan kita lakukan.

Baca Juga: Dapatkan Hati Janda Beranak 2, Aktor Ini Buka-bukaan Masalah Ranjang, Mulai dari Durasi Hingga Ekspresi Pasangan

Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya.

Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.

Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020"