Gridhot.ID - Diketahui Presiden Jokowi resmi mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh warga yang berada di zona merah.
Tentu saja hal ini mengundang tanda-tanya bagaimana larangan tersebut akan diaplikasikan.
Nyatanya mulai hari ini Jumat, 24 April 2020 seluruh kendaraan pribadi benar-benar dilarang keluar dari Jabodetabek.
Dirjen Perhungan Darat Kemeneterian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan tengah malam ini, pukul 00.00 kendaraan umum, pribadi, dan sepeda motor dilarang masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.
Hal ini menyusul adanya peraturan pemerintah mengenai larangan mudik, yang akan berlaku mulai, Jumat 24 April 2020.
Budi juga menyebutkan, sudah melakukan pengecekan terhadap checkpoint yang akan menjadi titik untuk menyetop pengendara, agar tidak keluar dari zona merah atau yang berstatus Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
"Sejumlah checkpoint diantarnya pada jalan tol jalur A Jakarta-Cikampek di KM 31 Cikarang Barat. Titik ini nantinya dapat memudahkan kendaraan dibelokan ke Karawang untuk kembali ke Jakarta," ucap Budi dalam konferensi virutal, Kamis (24/4/2020).
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar