Find Us On Social Media :

Selama Syarat Dipenuhi, Kendaraan Pribadi Masih Boleh Melintas Antar-Wilayah Jabodetabek Walau Ada Pelarangan Mudik dan PSBB, Kepala BPTJ: Harus Memperhatikan Physical Distancing

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

GridHot.ID - Kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh melintas antar-wilayah Jabodetabek selama pelarangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti.

Baca Juga: 2 Bulan Jadi Pasangan Suami Istri, Isyana Harus Rela Ditinggal Suaminya Berjuang Lawan Virus Corona, Sang Penyanyi Ungkap Keresahannya Lewat Dentingan Piano, Seperti Apa?

"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Kemudian pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM).

Atas dasar tersebut, maka arus kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta masih bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Harta Duniawi Hilang Sekejap, Kekayaan Keluarga Terkaya se-Indonesia Ini Lenyap Rp 196 Triliun Akibat Pandemi Corona