Selama Syarat Dipenuhi, Kendaraan Pribadi Masih Boleh Melintas Antar-Wilayah Jabodetabek Walau Ada Pelarangan Mudik dan PSBB, Kepala BPTJ: Harus Memperhatikan Physical Distancing

Minggu, 26 April 2020 | 08:13
(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

GridHot.ID - Kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh melintas antar-wilayah Jabodetabek selama pelarangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B Pramesti.

Baca Juga: 2 Bulan Jadi Pasangan Suami Istri, Isyana Harus Rela Ditinggal Suaminya Berjuang Lawan Virus Corona, Sang Penyanyi Ungkap Keresahannya Lewat Dentingan Piano, Seperti Apa?

"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Kemudian pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM).

Atas dasar tersebut, maka arus kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta masih bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Harta Duniawi Hilang Sekejap, Kekayaan Keluarga Terkaya se-Indonesia Ini Lenyap Rp 196 Triliun Akibat Pandemi Corona

Begitu pula dengan arah sebaliknya.

"Saya memastikan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap bisa melintas antar-wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," ujar Polana.

Adapun jadwal operasional angkutan umum diatur sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Buah Simalakama, Menengkurapkan Tubuh Bisa Selamatkan Nyawa Pasien Corona Tapi Juga Banyak Resikonya, Ini Alasannya

Di DKI Jakarta, kendaraan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sementara di Bodetabek jadwalnya pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini.

Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.

Baca Juga: Netizen Langsung Paham, Viral Video Pak Ustaz Panas-panasan Ceramah di Tengah Jalan: Salat Berjamaah Itu Fardu Kifayah, Menjaga Kesehatan Diri Fardu'ain

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah;

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

Baca Juga: Tragis! Hidup Menjanda dan Kena PHK Saat Pandemi Corona, Ibu Dua Anak Ini Pilih Bunuh Diri karena Tak Bisa Belikan Bayinya Susu, Trenyuh Lihat Buah Hatinya Kelaparan

- Kendaraan pemadam kebakaran,

- Ambulans dan mobil jenazah,

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Baca Juga: 5 Tahun Lalu Sudah Prediksi Munculnya Wabah, Bill Gates Kini Justru Kesal Dituding Pencipta Virus Corona, Golongan Antivaksi Duduga Biang Gosipnya

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar-wilayah Jabodetabek, Ini Syaratnya"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com