Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Pandemi virus corona di Indonesia masih terus memakan korban.
Hingga Jumat (24/4/2020) sebanyak 8211 kasus positif corona telah terkonfirmasi.
1002 di antaranya telah sembuh, sedangkan 689 lainnya meninggal dunia.
Pemerintah pun telah mengeluarkan imbauan untuk melakukan kegiatan di rumah saja demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Pun demikian dengan ibadah yang biasanya dilakukan secara berjamaah di tempat peribadatan.
Pemerintah memberi imbauan agar melaksanakan ibadah di rumah.
Melansir Kompas.com, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan MUI pada 16 Maret 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF.
Fatwa shalat sunah Tarawih tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid.