GridHot.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Terkait hal tersebut, purnawirawan TNI, Gatot Nurmantyo rupanya memiliki pendapat lain.
Melalui unggahan di akun Instagram @nurmantyo_gatot, Gatot mengatakan bahwa sepertinya ada yang keliru terhadap fatwa yang belakangan dikeluarkan oleh MUI.
Tak ayal, unggahan tersebut mendapatkan banyak respon dari warganet.
Ada yang menyetujui, tapi banyak pula yang menentangnya.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar