Ketok Palu Larangan Mudik Dimulai 24 April, Presiden Pertegas Sanksi Bagi Pelanggar, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun

Minggu, 26 April 2020 | 13:42
Kolase Biro Pers Sekretariat Presiden/Kompas.com

Presiden Jokowi Keluarkan Larangan Mudik Bagi Masyarakat

Gridhot.ID - Banyaknya masyarakat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman telah dikecam secara tegas.

Tak hanya melarang mudik, kini pemerintah akan terapkan ancaman dan denda bagi warga yang masih nekatmudik di masa pandemi.

Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penularan covid-19 yang semakin menyebarluas ke berbagai wilayah, serta jumlah korban semakin meningkat.

Baca Juga: Balik Merantau di Tengah Pandemi, Pria Asal Klaten Ini Dapat Apresiasi Gubernur Saat Inisiatif Isolasi Dirinya di Pinggir Sungai: Daripada Bikin Tetangga Suudzon

Akhirnya imbauan dan larangan mudik semakin dipertegas oleh pemerintah.

Seperti dikutip dari Wartakota pada Jumat (24/4/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain telah dilarang, terlebih pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.

Baca Juga: Tragis! ODP di Blitar Nekat Tenggak Bensin dan Bakar Diri Hingga Tewas Saat Karantina, Ternyata Kondisi Inilah yang Jadi Penyebab Utamanya

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, regulasi larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah telah diperkuat dalam aturan undang-undang.

Dengan adanya pagebluk covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Di dalam peraturan Perhub, tertulis jelas apabila aktivitas mudik dilarang untuk semua moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara.

Batasan waktu yang diberlakukan atas larangan mudik ini telah dimulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Menegangkan, Pasien Covid-19 Tiba-tiba Mengamuk Saat Jalani Pemeriksaan, Gigit Petugas Medis yang Berjaga Hingga Terjadi Insiden Ini

Tak hanya sekedar melarang, namun pemerintah juga memberlakukan ancaman dan pidana bagi masyarakat yang nekat.

Yakni berupa hukuman penjara satu tahun serta denda senilai Rp 100 juta.

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyampaikan bahwa sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Nekat Tenggak Bensin Saat Karantina Mandiri, Pria ODP Asal Blitar Ditemukan Keluarga dalam Kondisi Terbakar Hangus, Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Fakta Sebenarnya

Umar menyampaikan apabila sanksi atau denda tersebut akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Sanksi Larangan Mudik Baru Diterapkan 7 Mei, 1 Tahun Penjara atau Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Wartakota