Find Us On Social Media :

Gebrakan Prabowo Subianto di Situasi Darurat Corona, Menhan Diam-diam Bantu Amankan Data Rahasia, Buat Indonesia Jadi Negara Keempat yang Berlakukan Larangan Ini

Prabowo Subianto

Selain itu, peretasan dengan teknik phising yang berujung dengan pengambilan data pengguna juga terjadi di aplikasi Zoom.

Maka dari itu, ketiga negara tersebut telah sepakat untuk melarang penggunaan Zoom Meeting untuk mengamankan data rahasia negara.

Baca Juga: Perang Hanya dengan Musuh yang Terlihat, Percakapan Menhan Dibocorkan Sang Ajudan, Sebut Lockdown Jadi Opsi Terbaik untuk Lawan Virus Corona

Pada Kamis (23/4/2020), kami mendapatkan laporan baru terkait aturan larangan penggunaan Zoom.

Dalam pernyataan tertulis, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menyatakan jajarannya dilarang untuk melakukan rapat kerja menggunakan aplikasi Zoom.

Kemenhan melakukan larangan tersebut atas dasar memproteksi informasi negara yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI.

Baca Juga: Indonesia Darurat Corona, Prabowo Subianto Terancam Tunda Belanja Senjata, Ketua Komite I DPD Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran PUPR dan Alutsista untuk Penanganan Covid-19

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenhan, Dr. Agus Setiadji tertulis ada 4 poin yang menjadi pertimbangan larangan tersebut, antara lain:

1. Tidak adanya jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka.