Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu terjadi perusakan rumah di Dusun Leduk, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Rumah tersebut adalah milik pasangan suami istri (pasutri) Liasto dan Warjinah.
Rerusakan itu terjadi pada Selasa (28/4/2020) malam.
Pasalnya, pasutri tersebut dituding sebagai dukun santet.
Melansir TribunMadura.com, pengrusakan rumah milik pasangan suami istri ( pasutri ) Liasto dan Warjinah ini dilakukan puluhan warga, karena tuduhan dugaan sebagai dukun santet.
Akibat nasib yang dialami Liasto dan Warjinah, membuat para pejabat di Situbondo, yakni Bupati Situbondo, Kapolres, dan Wakil Bupati turun tangan dan mengunjungi mereka, Rabu (29/4/2020).
Tidak ada korban jiwa dalam insiden pengrusakan rumah pasutri yang dituding sebagai dukun santet tersebut, namun beberapa orang mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu yang berterbangan.
Dalam aksi anarkis yang dilakukan, puluhan warga tidak hanya merusak bangunnan rumah milik pasangan suami istri Liasto dan Warjinah, tapi juga merusak mobil dan sepeda motor korban.
Warjinah istri Liasto mengatakan, sejauh ini dirinyalah tidak mengetahui siapa yang menuduh suaminya sebagai dukun santet.
Menurutnya, pada saat suaminya menonton televisi dan dirinya sedang bersama cucunya, tiba-tiba didatangi Kepala Desa bersama Babinsa dan warga melempari rumahnya.
"Saya disuruh pindah dari Dusun Leduk sama Kades, ya saya pindah dan menyewa rumah. Namun pagi harinya saya diusir lagi," ujar Warjina kepada TribunMadura.com, Rabu (29/4/2020).
Warjinah mengaku dirinya bersama keluarganya sudah tiga kali diusir oleh warga.
"Saya sudah mengalah meski bapaknya melarang keluar karena ini rumah dan tanah yang ditempati miliknya sendiri," bebernya.
Akibat pelemparan batu oleh warga, kata Warjinah, suaminya sempat dibawa ke rumah sakit karena terluka terkena lemparan batu.
"Kami melawan karena keluarga saya banyak terkena batu. Termasuk anak saya juga kena batu di punggungnya," jelasnya.
Warjinah mengaku, dirinya tidak terima atas perbuatan warga yang merusak rumah dan menuduh keluarganya memiliki ilmu santet.
"Suami saya sempat mau sumpah pocong kalau memang punya ilmu itu," tukasnya.
Selama ini, suaminya memang sering kedatangan tamu, bahkan dirinya memiliki mobil itupun hasil dari pemberian orang.
"Saya minta tolong bagaimana keluarga saya bisa aman," kata Warjinah sembari menangis.
Bahkan, lanjutnya, warga sempat meminta rumahnya dibongkar oleh warga karena dituduh di dalam rumahnya ada kuburannya.
"Ya, Bapak saya mempersilahkan warga membongkarnya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi membenarkan adanya kejadian pengrusakan rumah dan barang milik warga di Dusun Leduk, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo oleh sejumlah warga sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pengrusakam rumah warga inial L itu, karena dituduh melakukan praktik dukun santet," ujar AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan.
Menurut mantan Kapolres Pacitan ini, sejauh ini semua keluarga korban sudah dievakuasi.
"Malam itu semua keluarga korban berjumlah lima orang kita evakuasi," jelasnya.
Lima orang yang dievakuasi itu, mereka terdiri dari L dan istrinya, menantu dan anak serta cucunya.
"Sejak tadi anggota sudah ke TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan menyita bebera barang bukti di TKP," ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi, mereka terdiri dari Kadus dan dua orang anggota BPD, perangkat desa dan tiga orang saksi korban yang rumahnya di rusak.
"Sekarang yang dimintai keteranganya putrinya dari P L dan kita telah menyita barang bukti yang dirusak, yakni mobil dan motor dan kayu yang digunakan pelaku untuk merusak," pungkas Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.
Sementara itu, dilansir Gridhot dari laman tribatanewssitubondo.com, warga Dusun Leduk meminta suatu tuntutan.
Adapun tuntutan tersebut, yakni agar tertuduh dukun santet pindah dari dusun tersebut.
Pun warga yang datang telah diberi imbauan oleh petugas kepolisian agar tidak main hakim sendiri.
Polisi juga mengimbau agar masalah yang muncul dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah bersama kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.(*)