Find Us On Social Media :

PNS Terjamin, Buruh Terombang-ambing, Kemenaker Resmi Keluarkan Surat Edaran, THR Tahun 2020 Bisa Ditunda Atau Dicicil

Ilustrasi THR

GridHot.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut isi surat edaran tersebut.

Memperhatikan kondisis perekonomian saat ini sebagai dampak Pandemi Covid-19 yang ikut membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh berkaitan dengan hal tersebut.

Baca Juga: THR PNS Dijamin Cair, Sri Mulyani Justru Beri Kabar Kurang Menyenangkan, Menteri Keuangan: Maaf Tidak Sebesar Tahun Lalu

Maka dari itu, diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan membayar kewajiban THR sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, apabila perusahaan tak mampu membayara THR solusinya bisa diperoleh melalui proses dialog secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Dialog itu dapat menyepakati beberapa hal.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Umumkan 12 PNS yang Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran 2020, Simak Daftar Profesi dan Kebijakannya