Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bagai Angin Segar di Tengah Pandemi, THR untuk PNS Jadi Dibagikan, Simak Kebijakan Pemberian THR yang Ditetapkan Pemerintah

None - Minggu, 03 Mei 2020 | 16:42
Angin Segar di Tengah Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Tepat Waktu
Ilustrasi uang(Thinkstock) via KOMPAS.com

Angin Segar di Tengah Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Tepat Waktu

Gridhot.ID- Tahun ini,aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap memperolehtunjangan hari raya (THR).

Berkenaan dengan pemberian THR tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan.

Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Baca Juga: Ditinggal Nikah Muzdalifah Sampai Tak Pernah Bertemu Darah Dagingnya Sendiri, Nassar Akui Tak Kapok Buat Kawin Lagi: Sebenernya Nggak Punya Tipe, Tapi Sekarang Punya!

Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.

Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).

Baca Juga: Pintu Hati Sudah Tertutup Rapat, Ariel Noah Kabarnya Masih Teringat Wasiat dari Olga Syahputra, Sosok Ini Sebut Sang Vokalis Diam-diam Kerap Bertemu Luna Maya: Keterikatan Mereka Masih Kuat!

Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).

Di dalam RPP THR disebutkan, THR tahun 2020 hanya diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut.

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknyaPNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
  6. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
  7. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
  8. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
  9. Penerima Pensiun atau Tunjangan
  10. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
  11. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Calon PNS.
Baca Juga: Sambung Hidup Jadi Buruh Ketik, Adik Ipar Happy Salma Rela Tinggalkan Gelar Kerajaan Seumur Hidup Demi Bisa Nikahi Rakyat Biasa: Cinta ya Cinta!

Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x