Find Us On Social Media :

PNS Terjamin, Buruh Terombang-ambing, Kemenaker Resmi Keluarkan Surat Edaran, THR Tahun 2020 Bisa Ditunda Atau Dicicil

Ilustrasi THR

Nasib pemberian THR bagi buruh yang teromabng-ambing, berbanding terbalik dengan ASN alias PNS.

PNS sepertinya bisa bernapas lega karena Tunjangan Hari Raya dijamin bakal diterima sebelum Lebaran.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Baca Juga: THR PNS Dijamin Cair, Sri Mulyani Justru Beri Kabar Kurang Menyenangkan, Menteri Keuangan: Maaf Tidak Sebesar Tahun Lalu

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Sah, pembayaran THR bisa ditunda dan dicicil"

(*)