Gridhot.ID - Wabah corona membuat pergerakan ekonomi hampir terhenti total.
Bahkan banyak pekerja yang dirumahkan hingga PHK akibat wabah virus corona ini.
Namun setelah dua bulan berjuang, kini pemerintah mulai memberikan kelonggaran.
Pemerintah akan memberikan kelonggaran aktivitas selama darurat Corona untuk warga yang berusia di bawah 45 tahun.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan, pertimbangan tersebut diambil karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.
"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala."
"Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19, Senin, (11/5/2020).
Dengan strategi ini, menurut Doni Monardo, potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktivitas dapat dikurangi.
Seluruh dunia menurut Doni sedang berupaya keras menjaga keseimbangan menghindari paparan virus dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang terkena dampak Covid-19.
"Kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari tema teman media sekalian untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," katanya.
Menurut Doni, penderita Covid-19 diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok. Warga berumur di atas 45 tahun berpotensi tinggi terpapar Covid-19.
Sementara orang-orang berumur 60 tahun memiliki risiko kematian mencapai 45 persen. Lalu warga yang umurnya 46-59 tahun berpotensi meninggal apabila menderita penyakit penyerta (komorbid) seperti hipertensi, diabetes maupun jantung.
"Dari dua kelompok umur ini, 45% usia 60 tahun ke atas, kemudian 40% usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85 persen."
"Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85%," ujar Doni Monardo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi.
(*)