Gridhot.ID - Mencari keuntungan dalam berdagang membuat beberapa oknum memakai tindakan kejahatan.
Bahkan lebih parahnya ada yang memalsukan produk demi mendapatkan keuntungan maksimal.
Salah satunya adalah oknum penjual daging yang satu ini.
Setelah satu tahun berjualan daging babi yang direkayasa menyerupai daging sapi dan dijual dengan harga daging sapi, akhirnya terbongkar.
Para pelaku diringkus oleh jajaran Polresta Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, penangkapan dilakukan Sabtu, (9/5/ 2020), sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Lembang, RT 13/03, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Kronologisnya, kami mendapatkan imformasi dari masyarakat bahwa sekitar Desa Kiangroke ada aktivitas penjualan daging babi," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).
Hendra mengungkapkan pihaknya lalu melakukan penyelidikan di TKP tersebut dan benar, bahwa tersangka P dan T merupakan pengepul daging babi.
"Namun dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi," kata Hendra.
Dalam peredaran daging babi yang dijual seperti daging sapi tersebut diamankan 4 pelaku, dua sebagai pengepul yakni P (46), T (55) dan dua orang pengecer yakni AS (39), dan AR (38).
Menurut Hendra, di rumah sodara P ditemukan dua buah freezer besar diduga berisi daging babi sebanyak 500 kg.
Pengepul tersebut bukan warga asli Banjaran, mereka hanya mengontrak.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap para pengecer lalu didapat dua orang terduga pengecer, yakni AR dan AS yang menjual ke tingkat masyrakat umum. Ditangannya ditemukan daging babi sekitar 100 kg," ujar dia.
Hendra mengatakan, P dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp 45 ribu.
"Dia telah menjual daging babi sekitar satu tahun. P dan T menjualnya Rp 60 ribu per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000- Rp 90. 000 per kg," katanya.
Menurut Hendra, daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.
"Selama sekitar satu tahu, mereka telah menjual sekita 63 ton. Atau sekitar 600 kilogram per minggunya," ucapnya.
Hendra memaparkan, para pelaku mengawetkan daging babi dan mengolah daging babi seolah-olah daging sapi.
Para pengepul mencampurkan borak ke daging babi tersebut
"Sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.
Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.
Hendra memaparkan, pelaku memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
"Sebagaimana dalam pasal 91A, Jo pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo dan Pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Para pelaku, kata Hendra, terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.
Menurutnya, kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.
"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya.
Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah dusita.
"Namun ke depannya dimibau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.
Menurut Hendra, untuk ke depannya pihaknya akan mengantisipasi dengan melakukan pemantauan pasar sesuai dengan fungsi sebagai satgas pangan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologis Terungkapnya Penjualan Daging Babi di Bandung, Sudah Setahun Berjalan & Dijual di 3 Pasar.
(*)