Find Us On Social Media :

Dikritik Banyak Pihak, Jokowi Dianggap Lawan Putusan MA Soal Kenaikan Tarif BPJS, Mantan Komisioner KPK: Kita Bukan Negara Hukum Lagi Tapi Negara Kekuasaan

Presiden Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Baca Juga: Anti Buntung di Tengah Pandemi Virus Corona, Bisnis Fashion Online Bisa Jadi Pundi-pundi Rupiah, Ini Tips dari Pakar

Berikut rinciannya:

- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca Juga: Detik-detik Kematian Pasien BPJS Kelas 3 di Rumah Sakit Abdul Moeloek Lampung, Diduga Ditelantarkan Dokter, Keluarga Histeris: Setelah Sekarat Baru Dipindahin Ternyata di Kuburan!