Find Us On Social Media :

Umat Muslim Boleh Bersuka Cita, MUI Perbolehkan Salat Idul Fitri 1441 H Dilaksanakan Secara Berjamaanh di Tanah Lapang, Simak Syarat-syaratnya

Pelaksanaan salat Ied

GridHot.ID- Wabah virus corona atau Covid-19 masih terus menyelimuti Indonesia.

Oleh karenanya, pemerintah tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Jika seperti itu, lantas bagaimana peraturan pelaksanaan salat Idul Fitri yang tinggal menghitung hari?

Baca Juga: Bisa Terjadi di HP Kamu, Ini Pertanda WhatsApp Sedang Dibajak, Muncul Notifikasi Ini di Ponsel, Begini Cara Mengatasinya

Dilansir dari Tayangan Kompas TV, Selasa (13/5/2020), pihak MUI akhirnya mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

"Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19," ujar Sekretarias Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'Am Sholeh.

"Fatwa ini sebagai jawaban sekaligus pedoman di dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk menjamin pelaksanaan ibadah secara benar sebagai cermin ketaatan kita kepada Allah SWT di satu sisi," sambungnya.

Baca Juga: Jengkel Selalu Diledek Soal Panci dan Antena, Roy Suryo Paparkan Seabrek Bukti yang Menyatakan Dirinya Tak Bersalah, Mantan Menpora: Itu Sudah Inkracht, Malahan yang Ngunggat Masuk Bui dan Saya Maafkan