GridHot.ID-Wabah virus corona atau Covid-19 masih terus menyelimuti Indonesia.
Oleh karenanya, pemerintah tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja, belajar, dan ibadah di rumah, gunamemutus rantai penyebaran Covid-19.
Jika seperti itu, lantas bagaimana peraturan pelaksanaan salat Idul Fitri yang tinggal menghitung hari?
Dilansir dari Tayangan Kompas TV, Selasa (13/5/2020), pihak MUI akhirnya mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
"Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19," ujarSekretarias Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'Am Sholeh.
"Fatwa ini sebagai jawaban sekaligus pedoman di dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk menjamin pelaksanaan ibadah secara benar sebagai cermin ketaatan kita kepada Allah SWT di satu sisi," sambungnya.
"Di sisi lain untuk kepentingan menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 agar terkendali dan segera diangkat Allah SWT," tambahnya.
Asrorun Ni'Am Sholeh kemudian menjelaskan beberapa aturan yang memperbolehkan warga untuk melangsungkan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid
"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali nanti pada saat1 Syawal 1441 Hijriah, maka salat Idul Fitri bisa dilakukan berjemaah di tanah lapang, di masjid, di mushala, dan di tempat lain,"
"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang pada awalnya ini bebas Covid-19 dan diyakini tidakterjadi penularan,"
"Misalnya di kawasan pedesaan atau di perumahan dengan penduduk yang penghuninya terbatas cenderung homogen tidak ada yang kena virus Covid-19 dan juga tidak ada mobiltas warga keluar-masuk,"
"Maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang dan tempat lain yang terbuka," jelasnya.
Akan tetapi, Asrorun Ni'Am Sholeh mengatakan salat Idul Fitri tetap boleh dilaksanakn dri rumah.
Terlebih jika kawasan tersebut belum sepenuhnya aman dari Covid-19.
"Akan tetapi salat Idul Fitri itu boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah dengan anggota keluarga. Khususnya jika yang berada di kawasan yang Covid-19 belum terkendali," terangnya.
Asrorun Ni'Am Sholeh juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
"Tetapi secara keseluruhan pelaksanaan di rumah maupun di masjid, umat Islam harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah infeksi penularan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Bak Oase di Tengah Gurun, MUI Baru Saja Mengumumkan Salat Idul Fitri 1441 H Bisa Dilangsungkan Berjemaah di Tanah Lapang, Syaratnya Cuma Ini"
(*)