GridHot.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Surya mengaku kesal lantaran terus dikaitkan dengan tudingan penggelapan aset negara.
Sebab, setiap kali dirinya memberikan kritik kepada pemerintah,pihak yang tak senang dengannya ramai-ramai menghujani dengan komentar 'panci', 'antena', dan sebagainya.
Seperti diketahui, ledekan itu bermula ketika pada 2016 lalu, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar.
Bahkan, pihak Kemenpora melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus itu.
Dalam perkara tersebut, penggugat adalah Imam Nahrawi.
Belum genap sebulan, gugatan dicabut. Biaya perkara gugatan kasus ini Rp 614.000 yang dibayar oleh Kemenpora.
Dengan demikian, Roy Suryo tidak bersengketa perdata terkait ribuan barang yang disebut dibawa pakar telematika itu.
Kemudian, Kemenpora dihukum membayar perkara akibat sengketa tersebut.