"Itu panci sudah Inkracht. Malahan yg nggugat masuk Bui & Saya Maafkan," tulis Roy Suryo melalui akun Twitternya, dikutip Warta Kota pada Kamis (14/5/2020)
Dalam unggahan lain, Roy Suryo mencantumkan bukti-bukti dari pengadilan maupun kumpulan berita tentang masalah tuduhan bawa kabur aset yang tidak terbukti atau sudah selesai.
Roy juga menyinggung soal sosok yang melaporkannya, dalam hal ini Mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Imam belakangan ditangkap dan telah divonis oleh KPK lantaran tersangkut skandal korupsi.
Roy Suryo bahkan menghubungan kasus itu dengan istilah 'Instan karma'.
"Terimakasih atas Atensi & Apresiasinya.
Benar, Saya memang sdh memaafkan mereka2 yg dulu (dzholim) menuduh saya & Alhamdulillah Gusti Allah tdk Sare itu, Semua sdh Inkracht di PN Jakarta Selatan.
Malah (istilah sekarang) mereka kena "Instant Karma".
Masih ada yg KuDet?" tulisnya.
Tweeps,
— KRMT Roy Suryo ????️ (@KRMTRoySuryo2) May 14, 2020
Terimakasih atas Atensi & Apresiasinya.
Benar, Saya memang sdh memaafkan mereka2 yg dulu (dzholim) menuduh saya & Alhamdulillah Gusti Allah tdk Sare itu, Semua sdh Inkracht di PN Jakarta Selatan.
Malah (istilah sekarang) mereka kena "Instant Karma".
Masih ada yg KuDet? https://t.co/NCvf7Bd0gQ pic.twitter.com/l8cMpypPKX
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah"
(*)
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar