GridHot.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Surya mengaku kesal lantaran terus dikaitkan dengan tudingan penggelapan aset negara.
Sebab, setiap kali dirinya memberikan kritik kepada pemerintah,pihak yang tak senang dengannya ramai-ramai menghujani dengan komentar 'panci', 'antena', dan sebagainya.
Seperti diketahui, ledekan itu bermula ketika pada 2016 lalu, Kementerian Pemuda dan Olahraga menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar.
Bahkan, pihak Kemenpora melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus itu.
Dalam perkara tersebut, penggugat adalah Imam Nahrawi.
Belum genap sebulan, gugatan dicabut. Biaya perkara gugatan kasus ini Rp 614.000 yang dibayar oleh Kemenpora.
Dengan demikian, Roy Suryo tidak bersengketa perdata terkait ribuan barang yang disebut dibawa pakar telematika itu.
Kemudian, Kemenpora dihukum membayar perkara akibat sengketa tersebut.
Baca Juga: Beli dengan Mencicil Mobil Mewah, Roy Suryo: Ditotal Ada 50 Unit
Lewatunggahan Twitter terbarunya, Roy Suryo kembali menegaskan soal gugatan yang telah incracht tersebut.
Roy kesal masih banyak orang yang tidak mengerti masalah dan selalu menuduhnya dengan materi yang sama, yakni soal panci.
Ledekan itu kembali ramai usai Roy Suryo mencuit soal ada sosok di Pertamina yang makan gaji buta. Atas unggahan itu, Roy banyak mendapatkan serangan dari pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Itu panci sudah Inkracht. Malahan yg nggugat masuk Bui & Saya Maafkan," tulis Roy Suryo melalui akun Twitternya, dikutip Warta Kota pada Kamis (14/5/2020)
Dalam unggahan lain, Roy Suryo mencantumkan bukti-bukti dari pengadilan maupun kumpulan berita tentang masalah tuduhan bawa kabur aset yang tidak terbukti atau sudah selesai.
Roy juga menyinggung soal sosok yang melaporkannya, dalam hal ini Mantan Menpora, Imam Nahrawi.
Imam belakangan ditangkap dan telah divonis oleh KPK lantaran tersangkut skandal korupsi.
Roy Suryo bahkan menghubungan kasus itu dengan istilah 'Instan karma'.
"Terimakasih atas Atensi & Apresiasinya.
Benar, Saya memang sdh memaafkan mereka2 yg dulu (dzholim) menuduh saya & Alhamdulillah Gusti Allah tdk Sare itu, Semua sdh Inkracht di PN Jakarta Selatan.
Malah (istilah sekarang) mereka kena "Instant Karma".Masih ada yg KuDet?" tulisnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah"
(*)