Belum genap sebulan, gugatan dicabut. Biaya perkara gugatan kasus ini Rp 614.000 yang dibayar oleh Kemenpora.
Dengan demikian, Roy Suryo tidak bersengketa perdata terkait ribuan barang yang disebut dibawa pakar telematika itu.
Kemudian, Kemenpora dihukum membayar perkara akibat sengketa tersebut.
Baca Juga: Beli dengan Mencicil Mobil Mewah, Roy Suryo: Ditotal Ada 50 Unit
Lewat unggahan Twitter terbarunya, Roy Suryo kembali menegaskan soal gugatan yang telah incracht tersebut.
Roy kesal masih banyak orang yang tidak mengerti masalah dan selalu menuduhnya dengan materi yang sama, yakni soal panci.
Ledekan itu kembali ramai usai Roy Suryo mencuit soal ada sosok di Pertamina yang makan gaji buta. Atas unggahan itu, Roy banyak mendapatkan serangan dari pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar