Find Us On Social Media :

Berlakukan Tahapan The New Normal di Sektor Industri dan Jasa, Erick Thohir Perintahkan Pegawai BUMN Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Siap Bekerja, Berikut Skema Aturannya

Tenteng Tas Berlogo Inter Milan, Pengusaha Tajir Melintir Sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir Kepergok Bawa Duit yang Bikin Raffi Ahmad Melongo: Bagi Dolarnya Buat THR Pak!

Gridhot.ID - Pandemi Corona di Indonesia cukup mengubah sebagian besar aspek pemerintahan.

Beberapa yang nampak terdampak adalah di sektor perusahaan-perusahaan milik negara.

Oleh sebab itu, belakangan ini Menteri BUMN Erick Thohir turut menyikapi situasi yang terjadi pada perusahaan-perusahaan BUMN.

Baca Juga: Muridnya Ngaku Telat Menstruasi, Bu Guru Kalap Saat Tau Kelakuan Bejat Suami Sendiri, Terungkap Usai Baca Pesan WhatsApp

Erick Thohir menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya itu memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020.

Mulai 25 Mei 2020 seluruh karyawan BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah mesti kembali masuk kantor.

Baca Juga: Dicampakkan Reino Barack, Luna Maya Tak Akan Lagi Jadi Mantan yang Tersakiti, Pria Korea Ini Disebut-sebut Naksir Setengah Mati, Raffi Ahmad: Satu Negara Gempar, Banyak yang Akan Cemburu!

Sementara untuk karyawan dengan usia di atas 45 tahun masih menjalankan work from home.

Masih menurut surat itu, untuk sektor Industri & Jasa bisa kembali dibuka pada 25 Mei 2020 dengan membuka cabang secara terbatas dengan pengaturan jam masuk, batasan kapasitas, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, dan hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

"Mall belum diperbolehkan buka, dilarang berkumpul. Sedangkan sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas dan sistem kesehatan," tulis surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat 15 Mei 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pegawai BUMN Berusia di Bawah 45 Tahun Wajib Masuk Kantor 25 Mei 2020"