Gridhot.ID - Youtube Indira Kalistha diketahui sudah meminta maaf ke publik terkait omongannya tentang wabah corona yang sedang terjadi.
Namun beberapa tenaga medis terlanjur ikut menanggapi terkait pernyataan youtuber Indira Kalistha yang meremehkan virus corona atau covid-19 di kanal Youtube Gritte Agatha baru-baru ini.
Seperti dokter Yusuf yang angkat suara soal pernyataan Indira Kalistha yang menggampangkan pandemi saat ini.
Lewat unggahan Instagramnya, dokter Yusuf mengatakan Indira sengaja melakukan hal itu hanya semata untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah konten.
"Kesimpulannya adalah @indirakalistha mempermainkan wabah corona dengan sengaja untuk mendapatkan uang untuk makan," tulis @dokteryusuf.spog dikutip Grid.ID, Minggu (17/5/2020)
Menurut dokter Yusuf, yang tidak disadari bahwa followers atau pengikutnya akan meniru sikap dan tindakannya tersebut.
Bahkan atas pertanyaan itu, akan menghancurkan perjuangan dokter yang kini menjadi garda terdepan demi masyarakat.
"Mengingat dia memiliki follower jutaan dengan sengaja mempermainkan dan menghancurkan perjuangan dokter, perawat, rumah sakit, rakyat dan pemerintahan Indonesia demi kepentingan dan atas nama konten," ucap dokter Yusuf.
"Jawabannya: konyol. Walaupun sudah minta maaf, tetap harus diproses," sambungnya lagi.
Namun meski Indira telah meminta atas pernyataannya yang sepelekan corona, akan tetapi dokter Yusuf pun berencana akan melaporkan youtuber sekaligus beauty blogger itu ke pihak kepolisian.
"Sepertinya ini kesengajaan @indirakalistha. Tolong yang punya video yang bersangkutan yang lama DM saya. Agar kita bisa kumpulkan bukti-bukti untuk pelaporan polisi," tulis dokter Yusuf pada instagram storynya.
Sebelumnya diketahui, Indira memberikan pernyataan di kanal Youtube Gritte Agatha yang menganggap tidak perlu berlebihan dengan virus corona.
Bahkan ia mengaku jarang melakukan imbauan pemerintah dengan selalu menjaga kebersihan.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Sudah Minta Maaf karena Remehkan Virus Corona, Indira Kalistha akan Dibawa ke Jalur Hukum.
(*)