Gridhot.ID -Hotman Paris ikut menanggapi aksi selebgram Sarah Keihl melelang keperawanannya.
Sebelumnya, Sarah Keihl mengumumkan akan lelang keperawanannya lewat akun Instagram.
Sarah Keihl akan melelang keperawanannya seharga Rp 2 miliar demi berdonasi untuk Covid-19.
Meski demikian postingan tersebut kini sudah hilang dari akun Sarah Keihl.
Postingan lelang keperawanan Sarah Keihl hilang setelah satu jam diposting.
Mendengar soal lelang keperawanan tersebut, Hotman lantas memberikan peringatan.
Hotman menyebut bahwa aksi lelang keperawanan yang diurai sang selebgram bisa membawanya ke jerat hukum dan pidana.
Bahkan, Hotman mewanti-wanti sang selebgram untuk waspada terhadap jerat UU ITE.
Dalam laman Instagram yang sudah terverifikasi, Hotman membahas soal kehebohan lelang keperawanan.
Hotman tampak memberikan peringatan kepada para laki-laki agar tidak ikut-ikutan dalam lelang tersebut.
"Nasihat saya kepada para laki-laki, jangan mau terima lelang, jangan mau ikut lelang atas adanya undangan lelang oleh seorang selebgram yang mau melelang keperawanannya seharga Rp 2 miliar, katanya untuk disumbangkan kepada korban korona," ungkap Hotman.
Sebagai seorang pengacara, Hotman pun membedah kehebohan lelang keperawanan oleh Sarah dari segi hukum.
Hotman memberikan peringatan kepada selebgram yang melelang keperawanannya tersebut untuk hati-hati.
Sebab, Hotman khawatir kehebohan soal lelang keperawanan tersebut bisa masuk ke ranah hukum UU ITE.
Hotman Paris bahkan menyinggung soal kasus ikan asin.
Tak main-main, ancaman UU ITE sendiri adalah pidana selama 7 tahun.
"Ini hanya dugaan, hati-hati aspek hukum UU ITE seperti kasus ikan asin 7 tahun penjara," pungkas Hotman.
"Dan apabila kegadisannya tidak gadis, apabila ya, dugaan, bisa 378 KUH pidana dugaan penipuan 4 tahun penjara," sambungnya.
Melengkapi ucapannya, Hotman menuliskan pendapatnya soal heboh lelang keperawanan.
"Secara logika apa ada gadis masih P ... berani lelang terbuka ke gadisannya??? Apakah seumur itu masih gadis?? kita tidak tau!Catatan: yg 7 tahun penjara ancaman hukum berdasarkan psl 27(1) UU ITE, sedangkan kasus ikan asin di vonnis lebih ringan jauh di bawah 7 tahun penjara!" tulis Hotman.
Artikel ini telah tayang di Tribun Bogor dengan judul: "Soroti Heboh Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar, Hotman Paris : Hati-hati UU ITE Seperti Kasus Ikan Asin."
(*)