GridHot.ID - Haryadi Eko Saputro (24) berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mengencani puluhanwanitasekaligus menggasak harta benda milik korbannya.
Namun demikian,aksi pria asal Pelembang itu harus terhenti usaidirinya ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Kami sudah sering melakukan aksi ini dengan modus mengajak kencan kami kemudian mengambil barang berharga korban," ungkap Haryadi pada Rabu (3/6/2020), sebagaimana dikutip dari Sripoku.com.
Terakhir aksi yang dilakukannya pada 30 Mei 2020 lalu sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Malaka, tepatnya di salah satu hotel di Palembang dengan korban Tumini (35).
"Aksi saya berakhir karena saya diamankan anggota Polsek Kalidoni, Selasa (2/6/2020) sekira pukul 21.09 WIB di dekat rumah sedang nongkrong bersama teman," katanya.
Sementara, Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene didampingi Kanit Reskrim, Ipda Deni Irawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama temannya RS.
"Tertangkapnya pelaku berkat adanya laporan dari korban sehingga anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.
AKP Irene melanjutkan, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi yang bermoduskan kencan melalui aplikasi online tapi sudah sering mereka lakukan.
"Mereka ini sudah sering melakukan aksinya bahkan pelaku menyakinkan korban dengan mengirim foto pelaku yang memakai seragam polri dan juga mengedit KTA polri dengan foto pelaku tapi atas nama orang lain," bebernya.
Terakhir kali melakukan aksi dengan korban Tumini dimana pelaku melakukan kontak melalui aplikasi online mengajak untuk berkencan, setelah disepakati harga, pelaku meminta korban untuk datang ke hotel.
Pelaku sendiri memesan dua kamar.
"Dua kamar yang dipesan pelaku ini menurut keterangannya digunakan untuk berkencan dan satu kamarnya untuk teman pelaku yang bertugas mengambil barang berharga korban," ungkapnya.
Setelah kencan rekan pelaku masuk ke kamar lalu saat korban lengah, rekan pelaku mengambil ponsel milik korban dan kabur.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pria Ini Ngakunya Polisi, Berhasil Kencani Puluhan Wanita di Hotel, Pesan 2 Kamar untuk Lakukan Ini"
(*)