PNS dan Karyawan Terancam Potong Gaji, Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Soal Tapera di Tengah Situasi Pandemi, Simak Poin -poinnya!

Jumat, 05 Juni 2020 | 08:42
Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden RI

Begini pesan Presiden Jokowi saat membacakan pidato di Hari Lahir Pancasila.

Gridhot.ID- Perekonomian menjadi salah satu sektor yang paling berdampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

Seperti kehilangan pekerjaan, tidak mendapat gaji, hingga PHK.

Dan sepertinya hal in akan berlanjut.

Baca Juga: Wanti-wanti Jangan Sampai Papua Berubah Seperti Amerika, Kapolda Sentil Perilaku Anggotanya, Paulus Waterpauw: Jangan Sampai Ada Kata-kata Rasisme, Hadapi dengan Sabar!

SebabPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Baca Juga: Niatnya Cuma Buat Gaya -gayaan, Pemuda Ini Panik Kepergok Kantongi Serbuk Putih Mirip Sabu oleh Tim Prabu: Demi Allah Garam Om Ini Mah

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Baca Juga: Wilayah Lain Adem Ayem, Fenomena Bulan Bercincin Saat Pendemi Corona Gegerkan Warga Jawa Timur, Begini Penjelasan LAPAN

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020)."

Baca Juga: Akhirnya Masuk TNI AD, Putra Asli Papua Ini Buat Danrem 174 Merauke Terkesan, Kolonel Inf Bangun Nawoko: Ada Sesuatu yang Menarik Perhatian Saya

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.

Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

Dana bisa diambil setelah pensiun

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Baca Juga: Tukang Bawa Tas Pentolan KKB Papua Joni Botak Berhasil Diringkus Polisi, Oniara Wonda Miliki Sepak Terjang yang Ngeri, Tembaki Tito Karnavian Sebelum Jadi Kapolri

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen.

Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Baca Juga: Kumpulkan KSAD dan Kepala BIN dalam Satu Ruangan, Mahfud MD Bicarakan Hal Penting Ini, Menkopolhukam: Saya Akan Berkunjung ke Daerah yang Berbatasan dengan Negara Lain

Dikutip dari Antara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) dapat menjadi "big data" bagi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi Sikumbang dan Sikasep.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah banyak berbicara dengan teman-teman Ditjen Perumahan agar semua pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya semuanya didaftarkan ke dalam aplikasi Sikasep agar nanti dapat terlihat petanya.

Direktur Utama PPDPP itu juga menyampaikan bahwa sangat mudah untuk berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke dalam kedua aplikasi tersebut karena datanya tersedia, dan aplikasi ini nanti sudah berbasis teknologi GPS.(*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji Karyawan"

Tag

Editor : Nicolaus