Find Us On Social Media :

PNS dan Karyawan Terancam Potong Gaji, Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Soal Tapera di Tengah Situasi Pandemi, Simak Poin -poinnya!

Begini pesan Presiden Jokowi saat membacakan pidato di Hari Lahir Pancasila.

Gridhot.ID - Perekonomian menjadi salah satu sektor yang paling berdampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

Seperti kehilangan pekerjaan, tidak mendapat gaji, hingga PHK.

Dan sepertinya hal in akan berlanjut.

Baca Juga: Wanti-wanti Jangan Sampai Papua Berubah Seperti Amerika, Kapolda Sentil Perilaku Anggotanya, Paulus Waterpauw: Jangan Sampai Ada Kata-kata Rasisme, Hadapi dengan Sabar!

Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Baca Juga: Niatnya Cuma Buat Gaya -gayaan, Pemuda Ini Panik Kepergok Kantongi Serbuk Putih Mirip Sabu oleh Tim Prabu: Demi Allah Garam Om Ini Mah

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.