Siswa atau orangtua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah, hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi Duduk Siswa
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter.
Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.
9. Guru Tetap
Guru tidak berpindah kelas, guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.
Untuk guru SMP yang mengampu mata pelajaran maka dapat dilakukan perpindahan dalam proses belajar mengajar dengan mengacu protokoler kesehatan.
10. Jaga Jarak Ideal
Menjaga jarak guru dari siswa dan tidak mobile, sesuai dengan mengacu protokoler kesehatan.
11. Melakukan Skrining Harian
Skrining harian dilakukan oleh siswa, guru, dan staf lewat handphone.
Jika suhu di atas 38 derajat, batuk pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah.
Fasilitasi kontak Puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
12. Tidak Berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul.
Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining Fisik
Skrining dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa, dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.
14. Penerapan PHBS
Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.
Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer.
Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.