Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Akademisi, Ade Armando, beberapa waktu lalu mendapat somasi dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam).
Pasalnya, pria yang dikenal sebagai pakar komunikasi itu mengunggah sebuah postingan yang menuai kontroversi.
Ia mengunggah postingan yang menyinggung Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Melansir Tribunnews.com, Ade Armando membenarkan dirinya menuliskan postingan yang menyinggung Din Syamsuddin di akun Facebook-nya.
Dalam postingan itu, Ade menulis 'isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsuddin, si dungu yang bilang konser virtual corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat'.
"Ya, benar itu tulisan dan status saya," ujar Ade, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
Namun ternyata postingan Ade disomasi oleh Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah.
Wakil Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto melayangkan somasi karena postingan Ade dianggap memfitnah dan mencemarkan nama baik Muhammadiyah.
"Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah," tulis Andika dalam surat somasi, yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com.
Fitnah dalam postingan itu, kata Andika, merujuk pada tuduhan Muhammadiyah menggulirkan isu pemakzulan Presiden.
Sementara pencemaran nama baik merujuk kepada penyebutan 'si dungu' yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin.
Tak hanya itu, Ade juga dianggap dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsuddin.
Oleh karenanya, dalam surat somasi itu Ade Armando dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Ade pun dituntut oleh Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah untuk mencabut postingannya serta meminta maaf secara terbuka kepada Muhammadiyah dan Din Syamsuddin.
Di akhir somasi, Andika menegaskan apabila Ade tidak melaksanakan isi somasi tersebut dalam rentang waktu seminggu maka PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.
"Bahwa jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu," tulis Andika.
Dilansir dari Antara, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Jawa Tengah menyiapkan langkah hukum untuk pemilik akun media sosial "Facebook" bernama Ade Armando jika somasi kedua terkait postingan berisi isu pemakzulan terhadap Presiden oleh Muhammadiyah tidak ditanggapi.
"Ini merupakan somasi kedua kami. Kami minta secepatnya ditanggapi," kata Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto di Wonogiri, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan isi tuntutan dari somasi kedua sama dengan yang pertama, yakni Ade Armando meminta maaf atas postingan yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik Muhammadiyah serta segera menghapus postingannya.
"Jangan sampai menjadi lebih besar, beberapa daerah juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap. Beberapa hari ke depan kami akan segera menentukan sikap sambil berkoordinasi dengan tim hukum dan pimpinan wilayah yang lain," katanya.
Sesuai dengan jadwal, menurut dia, pada hari ini Pemuda Muhammadiyah akan bertemu untuk menentukan langkah hukum kepada Ade Armando.
"Sementara ini langkah hukum menjadi pilihan pertama," katanya.
Sebelumnya, atas postingan yang diterbitkan pada tanggal 1 Juni 2020 tersebut Kokam sudah melayangkan somasi pertama, namun sudah 7x24 jam semenjak somasi pertama, pemilik akun tersebut belum memenuhi tuntutan yang disampaikannya.
Ia mengatakan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Eko Pujiatmoko dan tim hukum terkait upaya klarifikasi yang disampaikan Ade Armado lewat pesan aplikasi "Whatsapp" tidak menjawab secara substansi somasi yang diberikan.
"Pihaknya belum serius meminta maaf kepada Muhammadiyah dan Pak Din Syamsudin. Permintaan maaf yang dilakukan oleh Ade Armando hanya sebatas klarifikasi terkait kesalahan informasi yang membuat dia mengeluarkan pernyataan yang membawa nama Muhammadiyah, belum secara tegas menyatakan permintaan maaf atas tuduhan yang dilakukannya terhadap Muhammadiyah," katanya.
Padahal, dikatakannya, sejak awal postingan Ade Armando secara jelas tersurat menuduh dan dengan menyebutkan nama Muhammadiyah yang merupakan salah satu nama Organisasi Islam dalam postingannya, bukan kata "Mahutama" seperti yang dijelaskan.
"Kemudian penggunaan kata 'dungu' yang ditujukan kepada Bapak Din Syamsudin merupakan sebuah penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada seorang tokoh nasional dan ulama simbol pimpinan persyarikatan Muhammadiyah dan lembaga terhormat MUI," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik Ade Armando untuk meminta maaf dan segera mencabut postingannya tersebut. (*)