Sah! Pemerintah Wajibkan Karyawan Swasta dan PNS Bayar Iuran Tapera Sebesar 3% Gaji, Berikut Simulasi Tagihannya

Rabu, 10 Juni 2020 | 20:25
Tribunnews

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

Gridhot.ID -Para pekerja akan segera dipungut iuran sebesar 3 persen dari gajinya untuk iuran Tapera.

Nantinya iuran ini akan dipungut pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Negara.

Para pekerja yang akan dipungut ini mulai dari ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan karyawan swasta.

Baca Juga: Petentang-petenteng Keruk Kekayaan Laut Natuna Sambil Dijagain Kapal Coast Guard China, Nelayan Asing Ini Langsung Dilabrak 8 Kapal Perang TNI, Tempel Ketat Momen Pengusirannya Penuh Ketegangan

Iuran Tapera yang besarannya 3 persen tersebut sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Selain itu, untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri oleh pekerja.

Untuk tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Baca Juga: Salah Ambil Keputusan Perang Bisa Pecah, Jet Tempur China Nekat Sengaja Masuk Selat Taiwan, Seakan Tak Terima Amerika Serikat Bisa Bebas Keluyuran di Pulau Sengketanya

Kemudian, Tapera diharapkan bisa menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN dan BUMD.

Sementara itu, untuk karyawan swasta ataui formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera mulai beroperasi.

Hal ini dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

Pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke BP Tapera tiap tanggal 10 setiap bulannya.

"Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta," bunyi ayat (1) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Lama Bungkam, Aditya Gumay Bongkar Alasan Olga Syahputra dan Ruben Onsu Musuhan, Sosok Orang Ketiga Diduga Mengompori Keduanya, Siapa?

"Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera," bunyi ayat (2) Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pada ayat 3 Pasal 20 menyebutkan bahwa jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan akan dibayarkan perusahaan di hari pertama setelah hari libur tersebut.

Selain itu, peserta mandiri juga harus menyetorkan simpanan iuran Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tangal 10 setiap bulannya.

Baca Juga: Terjawab, 10 Tahun Lebih Andalkan Fakta Ini, Alasan Indofood Bedakan Bumbu Mie Instannya di Jawa dan Luar Pulau Jawa Akhirnya Terungkap

Penyetoran simpanan Tapera dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung dan pihak lainnya.

Lalu, bagaimana simulasi penghitungan bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp. 5 Juta/bulan dengan status lajang dan tidak memiliki anak?

Dilansir dari Kompas.com, berikut simulasi penghitungannya:

Tapera

Iuran Tapera akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.

0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp. 5 Juta per bulan, maka gaji tersebut akan dipotong Rp. 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Baca Juga: Orang Tuanya Gugur dalam Bertugas, Anak Pilot Helikopter yang Jatuh di Kendal Langsung Menangis Pilu di Atas Peti Jenazah Ayahnya, Videonya Buat Netizen Tak Kuasa Teteskan Air Mata

BPJS Kesehatan

Selain Tapera, para pekerja juga dipotong gajinya untuk BPJS Kesehatan, karena kepesertaanya sifatnya wajib.

Dasar pemotongan gaji karyawan swasta untuk BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk BPJS Kesehatan ini besarnya 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

Baca Juga: Sekarang Dikenal Punya Banyak Pabrik Uang, Mantan Pedagang Kemiri Ini Rela Bayar 100 Ribu Dollar demi Datangkan Krisdayanti

Jika karyawan memiliki gaji Rp. 5 Juta, maka iuran BPJS Kesehatannya adalah Rp. 50.000.

Iuran tersebut mencakup 5 anggota keluarga, yaitu karywan, istri, dan 3 anak.

Besaran iuran akan ditambahkan 1 persen apabila ada penambahan anggota keluarga.

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah adalah 5,7 persen.

Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Bila seorang karyawan bergaji 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp. 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp. 100.000.

Baca Juga: Sudah Bahagia Nikah 14 Tahun Tanpa Cekcok, Pria Ini Hanya Bisa Pasrah dan Menangis Saat Dipaksa Kawin dengan Wanita Lain Oleh Orang Tuanya, Disuruh Mengaku Lajang Demi Lancarkan Segala Rencana, Putrinya Peluk Erat Sang Ayah Saat Acara

Jaminan pensiun

Jaminan pensiun juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaaan.

Iurannya sebesar 3 persen dengan rincian 1 persen dipotong gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Karyawan yang bergaji Rp. 5 juta maka iuran jaminan pensiun yang dibayawkan perusahaan adalah Rp. 100.000 dan yang dibayarkan karyawan adalah Rp. 50.000.

Baca Juga: Langsung SMS Minta Kerjaan ke Raffi, Tukang Jualan Kembang Ini Dulunya Sering Wira-wiri di TV, Ngaku Bangkrut Bantah Masih Punya Simpanan Rp 3 Miliar

Berdasarkan simulasi diatas, maka setiap bulan karyawan yang bergaji Rp. 5 juta akan dipotong sebesar Rp. 325.000.

Rinciannya adalah:

Iuran Tapera Rp. 125.000Iuran BPJS Kesehatan Rp. 50.000Iuran JHT Rp. 100.000Iuran Jaminan Pensiun Rp. 50.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera".

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com