Niatnya Cuma Buat Ancam Anaknya yang Bandel, Pria Ini Tak Sengaja Bakar Buah Hatinya Usai Disiram Bensin Saat Dinasehati, Tersangka Ngaku Khilaf dan Menyesal

Rabu, 10 Juni 2020 | 15:00
tribunnews

Ilustrasi dibakar hidup-hidup.

Gridhot.ID - Tak pernah terpikirkan ada apa dibenak hati bapak ini.

Dengan teganya sang bapak menghilangkan nyawa anaknya sendiri.

Bermula dari sang anak yang tak patuh terhadap nasihat orang tuanya.

Baca Juga: Petentang-petenteng Keruk Kekayaan Laut Natuna Sambil Dijagain Kapal Coast Guard China, Nelayan Asing Ini Langsung Dilabrak 8 Kapal Perang TNI, Tempel Ketat Momen Pengusirannya Penuh Ketegangan

AF (35) harus kehilangan anaknya yang amsih berusia 12 tahun akibat ulahnya.

Gara-gara membandel tak menuruti nasihat orangtua, ALF (12) bocah asal Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tewas terbakar hidup-hidup seusai disiram bensin oleh ayahnya sendiri.

AF (35) mengaku tak memiliki niat untuk membakar tubuh anaknya.

Baca Juga: Salah Ambil Keputusan Perang Bisa Pecah, Jet Tempur China Nekat Sengaja Masuk Selat Taiwan, Seakan Tak Terima Amerika Serikat Bisa Bebas Keluyuran di Pulau Sengketanya

Tadinya ia hanya berniat melakukan itu agar korban takut dan mau menuruti perkataan orangtua.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (8/6/2020), kejadian diketahui terjadi pada 27 Mei 2020 atau dua hari setelah Idul Fitri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan mengatakan sebelum korban tewas korban pernah membandel tak menghiraukan nasihat ibunya.

"Korban hari sebelumnya selama dua hari berturut-turut tidak pulang, sehingga saat mau pergi lagi sang ibu melarangnya lantaran kondisi pandemi Covid-19," kata Alfan, dihubungi Senin, (8/6/2020).

Melihat anaknya membandel, membuat AF gelap mata.

Baca Juga: Salah Ambil Keputusan Perang Bisa Pecah, Jet Tempur China Nekat Sengaja Masuk Selat Taiwan, Seakan Tak Terima Amerika Serikat Bisa Bebas Keluyuran di Pulau Sengketanya

Tanpa pikir panjang AF kemudian menyiram tubuh anaknya sendiri dengan bensin.

"Tersangka jengkel dan menyedot bensin dari dalam tangki sepeda motor Vega dan disiramkan ke sekujur tubuh korban," kata Alfan.

Selain jengkel karena anaknya tak menurut orangtua, pelaku mengatakan anaknya pernah menghilangkan ponsel miliknya.

Baca Juga: Lama Bungkam, Aditya Gumay Bongkar Alasan Olga Syahputra dan Ruben Onsu Musuhan, Sosok Orang Ketiga Diduga Mengompori Keduanya, Siapa?

Setelah AF menyiramkan bensin ke tubuh korban, ia lalu menakut-nakuti korban supaya bisa patuh kepada orangtua.

Tersangka kemudian mengeluarkan korek api, berharap agar anaknya menurut.

'Tak obong kowe, tak obong kowe, nek dikandani maké kui ojo ngeyel wae (aku bakar kamu, aku bakar kamu, kalau dinasihati ibu jangan membantah -red),' ucap AF kala itu saat menakut-nakuti anaknya.

Namun tak berselang lama ketika AF menyalakan koreknya, api kemudian menjalar ke tubuh ALF.

Terkejut anaknya terbakar, AF kemudian berupaya memadamkan api di tubuh anaknya tersebut.

Baca Juga: Terjawab, 10 Tahun Lebih Andalkan Fakta Ini, Alasan Indofood Bedakan Bumbu Mie Instannya di Jawa dan Luar Pulau Jawa Akhirnya Terungkap

Ia berusaha menyiramkan air dan membopong tubuh anaknya yang saat itu terbakar hidup-hidup.

"Tersangka berusaha menolong korban dengan mengambilkan air dan tumpah, Kemudian ia membopong korban untuk dipadamkan apinya hingga tersangka juga mengalami luka bakar," tutur Alfan.

Meskipun upaya pemadaman dilakukan oleh tersangka, nahas nyawa ALF tetap tidak tertolong.

Baca Juga: Orang Tuanya Gugur dalam Bertugas, Anak Pilot Helikopter yang Jatuh di Kendal Langsung Menangis Pilu di Atas Peti Jenazah Ayahnya, Videonya Buat Netizen Tak Kuasa Teteskan Air Mata

anak berusia 12 tahun itu tewas dengan luka bakar di sekujur tubuh mencapai 90 persen.

Korban meninggal seusai dilarikan ke RSUD Temanggung.

Pihak kepolisian kini telah mengamankan AF yang meskipun tak berniat membakar anaknya tetapi telah menghilangkan nyawa korban.

AF dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.

Tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com "Membantah Saat Dinasihati, Seorang Anak Dibakar Ayah Kandung hingga Tewas"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com