Find Us On Social Media :

Garang Bukan Main Hingga Tak Segan Lukai Korban-korbannya, Begal Ini Langsung Mewek Ketika Berhadapan dengan Tim Penyidik, Takut?

Tersangka Bustari alias Bus (20) bersama barang bukti, ditangkap tim Elang Polres Empat Lawang, Kamis (11/6/2020)

GridHot.ID - Butari alias Bus (20), pelaku begal sadis akhirnya diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (11/6/2020).

Warga Belakang Pasar Pendopo, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang itu, tak berkutik saat disergap Polisi di kawasan Pasar Pendopo.

Dari laporan yang masuk ke Polisi, tersangka bersama dua orang rekannya melakukan aksi pembegalan terhadap korban Ha (16), sorang siswi, warga desa Beruge Tengah, kecamatan Pendopo, kabupaten Empat Lawang, pada Januari 2018 lalu.

Baca Juga: Belepotan Saat Kumandangkan Azan, Muazin Kampung Ini Ternyata Gugup Usai Membegal, Apes Aksinya Ketahuan Padahal Kepepet Bayar Cicilan

Saat kejadian sepulang dari sekolah, korban H dengan mengendarai sepeda motor melintas di jalan desa Karang cahya, Kecamatan Pendopo Barat dipepet oleh para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Dengan cepatnya, salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor hingga korban terjatuh.

Korban kemudian diancam oleh pelaku dengan senjata tajam.

Baca Juga: Bucin Setengah Mati, Begal Asal Palembang Ini Sampai Terus-terusan Cari Duit Haram Demi Puaskan Pacarnya, Tak Berapa Lama, Ternyata Ditinggal Nikah

Karena takut, Ha akhirnya merelakan sepeda motor miliknya dibawa kabur para pelaku.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail, mengatakan tersangka merupakan salah satu komplotan pelaku curas sadis yang selama ini jadi buruannya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu.

"Bustari disergap saat sedang nongkrong di kawasan pasar Pendopo, saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu buah senjata tajam yang diselipkan tersangka di pinggangnya," katanya.

Selain itu, barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya turut diamankan ke Mapolres Empat Lawang.

Baca Juga: Bucin Nggak Ketulungan, Pria Ini Akhirnya dibekuk Polisi Usai 10 kali Lakukan Aksi Pembegalan, Ngaku Uang Haram Hasil Begal Buat Traktir dan Bahagiakan Sang pacar

Saat diinterogasi penyidik, tersangka Bustari menangis dan mengakui perbuatannya.

"Kami bertiga yang melakukan pembegalan, aku bertugas membawa sepeda motor," akunya tersedu-sedu.

Lanjut Ismail, saat ini anggotanya masih mengejar pelaku lainnya, dan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka atas sejumlah kasus curas yang terjadi selama ini di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara. (cr27)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, Begal Sadis Ini Menangis Saat Diinterogasi"

(*)