Miris Lihat BPJS Kesehatan Terus Merugi, Terawan Bakal Buat Aturan Baru, Peserta Disebut Hanya Dilayani Kebutuhan Dasar Kesehatannya, Begini Penjelasan Sang Menteri

Sabtu, 13 Juni 2020 | 20:13
Kompas.com/Luthfia Ayu

BPJS Kesehatan

Gridhot.ID - BPJS Kesehatan memang terus mengalami defisit.

Melihat fakta tersebut pemerintah akan melaksanakan strategi baru untuk menangani masalah tersebut.

Peserta BPJS sendiri perlu siap-siap dan terus mengikuti untuk update kebijakan asuransi kesehatan yang wajib diikuti semua warganegara Indonesia ini.

Baca Juga: Kesal Kemaluannya Loyo Saat Berhubungan Intim Hingga Gagal Ereksi, Pria Ini Luapkan Emosinya dengan Sayat Tubuh Istrinya dengan Pisau, Berikut Kronologinya

Pasalnya, pemerintah telah menyusun draf Paket Manfaat kebutuhan Sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

Draf ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan yang berjalan di BPJS Kesehatan.

"Ini tidak bertujuan untuk menurunkan manfaat peserta, tapi mengoptimalkan," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR, dikutip dari Grid Health (11/06/20).

Baca Juga: Buat Aturan Baru, Sekolah SMK Bakal Jadi 4 Tahun, Ini Alasan Kemendikbud

Draf ini disusun berdasarkan kajian akademik KDK yang telah disusun oleh sejumlah pakar.

Nantinya, draf ini akan dibawa ke dalam forum dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, draf juga akan mempertimbangkan ketersediaan dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Titip Anak Supaya Diterima Sekolah Negeri dengan Surat Berkop DPRD, Forum Aksi Guru Ancam Bakal Buat Jera Oknum Dewan: Kami Tak Segan Mengekspose, Biar Malu!

Menteri Terawan menyebutkan, dasar dari draf ini adalah aturan yang sebenarnya sudah ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.

Dalam Pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa peserta mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan.

Lalu dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Baca Juga: Disebut sebagai Sosok yang Romantis dan Hormat pada Orang Tua, Raul Lemos Justru Tak Segan Semprot Krisdayanti di depan Umum, Ternyata Gara-gara Hal Ini

Sejak tahun lalu, Terawan pun sudah meminta layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dibatasi hanya pada pelayanan dasar.

Hal ini merupakan salah satu upaya menekan defisit yang diprediksi mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini.

"Kan ini namanya limited budgeting kok diperlakukan unlimited medical services. Itu jelas akan menjadikan pengaruh yang sangat besar," Menteri Terawan pernah mengungkapkan di kantornya, dikutip dari Kompas (29/11/09).

Baca Juga: Kebelet Viral Malah Jadi Kontroversi, Pejabat Bondowoso Suguhkan Tarian Ular di Atas Meja Bareng Teman Perempuannya Saat Main Tik Tok, Pelaku Ngaku Khilaf

Dengan kondisi BPJS Kesehatan yang defisit, Terawan meminta lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali akan pengeluarannya.

Ia menyebut dengan kemampuan keuangan yang terbatas, pengeluaran juga mesti dibatasi.

Kalau tidak, maka BPJS Kesehatan akan selalu defisit.

Baca Juga: Ajakan Syuting Aurel Hermansyah Ditolak Mentah-mentah, Krisdayanti Justru Terciduk Terima Vlog Yuni Shara, Istri Raul Lemos: Kalo Dateng Ya Dateng Aja

"Karena itu saya mengimbau teman-teman semua, bekerjalah berdasarkan kriteria yang benar," ujar Terawan.

Selain UU SJSN, peninjauan manfaat bagi peserta sesuai KDK ini termuat dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Dalam Pasal 54 A, peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai KSK dan rawat inap standar paling lambat bulan Desember 2020.

Baca Juga: Blak-blakan, Suami Syahnaz Sadiqah Keluhkan Kelakuan Ibu Raffi Ahmad yang Bikin Repot, Jeje Govinda: Mama Amy Itu...

Adapun dalam rapat ini, Terawan menjelaskan 8 kriteria KDK.

Rinciannya yaitu uncertainty of loss, unbearable risk, standarisasi klinis, pelayanan cost effective, luas cakupan, bukan public goods, bukan pelayanan yang didanai program lain, hingga bukan alat bantu kesehatan.

Belum dijelaskan dan diputuskan lebih lanjut apa yang disebut kebutuhan dasar kesehatan yang akan dilayani oleh BPJS, apakah penyakit kritis akan ditanggung, bagaimana dengan mereka yang wajib rutin cuci darah, atau yang punya penyakit komplikasi.

Baca Juga: Menangis Saat Peluk Aurel dan Azriel, Raul Lemos Mengaku Ikhlas Anak Sambungnya Tak Hormat Kepadanya, Suami Krisdayanti: Saya Hanya Minta Mereka Hormati Ibunya

Semoga hal ini tidak memberatkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Terus-terusan Merugi, BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Hanya Layani Kebutuhan Dasar Kesehatan, Apa yang Harus Disiapkan Peserta?

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber intisari