Gridhot.ID–Sengketa merek 'Bensu' antara Ruben Onsu dan Benny Sujono jadi perhatian publik.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsu atas merk dagang tersebut.
Pasalnya,Benny Sujono sudah menggunakan merek 'Bensu' jauh sebelum Ruben Onsu.
Menurut putusan tersebut, Ruben harus kehilangan merek dagang yang selama ini sudah dikenal publik.
Usai ketuk palu, pihak I Am Geprek Bensu yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma seolah menunjukkan taringnya.
Eddie Kusuma mengatakan bahwa pihak I Am Geprek Bensu bisa saja mempidanakan Ruben.
Mengingat selama 3 tahun, pihak kliennya telah membiarkan Ruben menggunakan merek 'Bensu' dalam bisnisnya.
"Itu putusan, amanat, dia enggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana," kata Eddie dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).
"Sedangkan, dia pakai sekarang aja 3 tahun, bisa saja saya ajukan kerugian, pidana itu," tambahnya.
Meski begitu, Eddie mengatakan saat ini kliennya belum mau menuntut Ruben.
Diakui oleh Eddie, pihak I Am Geprek Bensumasih memberikan kesempatan dan ingin melihat reaksi pihak Ruben.
Sebab, Eddie mengaku tahu persis bahwa kekalahan tersebut tentu menjadi masalah yang berat bagi Ruben.
Maka dari itu, pihaknya masih merasa kasihan dan memberi kesempatan berpikir untuk menempuh jalan selanjutnya.
"Sementara bukan enggak mau (tuntut), belum aja. Saya mau lihat reaksinya gimana, langkah dia selanjutnya gimana, saya kasih dia kesempatan mikir baik-baik," tutur Eddie.
"Karena saya tahu dia pasti banyak problem, pertama franchisor-nya gimana, dia terima uang orang, 'nama' enggak boleh dipakai, itu problem, saya kasihan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul: "Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Kalah Gugatan, Ruben Onsu Terancam Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Hal Ini: ‘Bukan Gak Mau Nuntut, Belum Aja’."
(*)