Gridhot.ID- Polemik kepemilikan merek dagang Bensu belakangan menjadi sorotan publik.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Hakimmenyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Sengketa merek dadang antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono menurut informasi tidak hanya sekadar soal saling klaim nama Bensu.
Muncul dugaan bahwa Ruben sebelumnya menempatkan karyawannya bekerja di PT Ayam Geprek Sujono demi mendapatkan resep pembuatan ayam geprek tersebut.
Dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi MA, muncul dugaan bahwa Ruben sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Dalam salinan putusan tersebut dituliskan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya sebagai quality control.
Sekedar informasi, Jordi sempat bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional.
Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan kala itu.
"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan, Jumat (12/6/2020).