Bersumpah Mengawal dan Memproses Hingga ke Persidangan, Idham Azis Tak Main-main dengan Kasus John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman!

Selasa, 23 Juni 2020 | 10:13
Youtube/Tribun Batam dan Tribunnews/Herudin

Idham Aziz tegaskan negara tak boleh kalah dari preman

Gridhot.ID - Penangkapan gerombolan John Kei kini jadi sorotan masyarakat.

Hal itu akhirnya membuat Kapolri mengeluarkan pernyataan tegasnya.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkapkan, negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme.

Baca Juga: China Gigit Jari, Indonesia Tegas Ogah Negosiasi, Dasar Hukum Tiongkok Caplok Perairan Dekat Natuna Dituding Imajinasi

Polri, kata Idham, tidak akan memberi ruang kepada kelompok yang meresahkan masyarakat.

“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Hal itu ia sampaikan terkait penangkapan kelompok John Kei terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.

Baca Juga: Bacil Alias Intan, Ini Sosok Wanita yang Dikabarkan Pernah Menikah Sesama Jenis dengan Celine Evangelista, Mertua Stefan William Bongkar Sendiri Borok Putrinya

Idham sekaligus mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap kelompok John Kei.

Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tindakan penganiayaan, perusakan, hingga penjarahan tak dibenarkan dan mengandung konsekuensi hukum.

Lebih lanjut, Kapolri meminta seluruh pihak mengawal kasus tersebut.

Baca Juga: Gantengnya Kelewatan, Inilah Sosok Pacar Pertama Ayu Ting Ting, Netizen Sebut Mantan Sang Biduan Mirip Andi Arsyil

“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ucap dia.

Diberitakan, total 30 anggota kelompok John Kei yang ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.

Salah satu yang ditangkap adalah John Kei.

Baca Juga: Lekat dengan Imej Pelakor, Tangis Mulan Jameela Pecah Saat Sosok Ini Singgung Mendiang Ibunya: Dia Sedih Melihat Anaknya Seperti Ini..

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, polisi awalnya menangkap 25 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari Minggu (21/6/2020) kemarin sekitar pukul 20.15 WIB.

"Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di markas kelompok John Kei," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Polda Metro Jaya, Senin.

Nana menyampaikan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus penyerangan dan penganiayaan tersebut hingga tertangkap lima orang lainnya.

Baca Juga: Marinir, Polisi Hingga Tim SAR Sampai Diterjunkan, Penampakan Kapal Karam yang Viral Lewat Google Maps Gegerkan Sukabumi, Tak Disangka Punya Ukuran Tak Biasa

Penyerangan tersebut diduga berawal dari kekecewaan John Kei terhadap pamanya yaitu Nus Kei.

John menilai Nus tidak membagi rata uang hasil penjualan tanah. John Kei pun memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei dan membunuhnya.

Anak buah John Kei selanjutnya mencari keberadaan Nus Kei dengan melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.

Baca Juga: Menyesal Nikah Muda dengan Anang Hermansyah, Krisdayanti Ngaku Kurang Pengalaman, Feni Rose Sindir Telak Sang Diva: Pengalaman Main-main?

Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Baca Juga: Mbak You Bongkar Sosok yang Halangi Krisdayanti Dekati Darah Dagingnya Sendiri, Sebut Ada Benteng Besar yang Menghalangi, Sang Paranormal: Perlu Kesadaran!

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri soal Penangkapan John Kei: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman"

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kompas