Gridhot.ID-Mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan semua elemen yang terlibat, pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 bakal dibagi menjadi dua gelombang.
Kepastian ini didapat melalui pernyataan yang disampaikan dalam konferensi daring Sosialisasi Pelaksanaan UTBK pada Rabu (24/6) ini.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Ir. Nizam menerangkan, langkah pembagian UTBK ke dalam dua gelombang itudiambil sesuai amanat yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim.
"Komandan utama kita adalah Gugus Tugas Percepatan Covid-19. Komandan kita saat ini adalah protokol kesehatan harus nomor satu. Kita akan mengupayakan ujian masuk perguruan tinggi seaman mungkin dan sesehat mungkin," ujar Nizam, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Melalui perencanaan dan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya disepakati ada 2 (dua) gelombang pelaksanaan UTBK 2020 dengan prosedur antara lain:
Gelombang 1 (5-14 Juli 2020)
Pelaksanaan UTBK gelombang pertama diperuntukkan bagi peserta yang sudah berada/tinggal di lokasi yang sama dengan lokasi tes UTBK 2020. Dan tempat tes, daerah, sudah siap dengan protokol kesehatan Covid-19.
Gelombang 2 (20-29 Juli 2020)
Pelaksanaan UTBK gelombang kedua diperuntukkan bagi peserta yang sudah terlanjur memilih lokasi Pusat UTBK di luar domisilinya dan sulit meninggalkan lokasi tempat tinggal karena adanya peraturan PSBB dan lainnya.
Selain itu, ada sejumlah poin penting perubahan kebijakan terkait SBMPTN dan UTBK 2020, antara lain:
1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi, dengan rincian perubahan waktu:
- Sesi 1, pukul 09.00 – 11.15 waktu setempat
- Sesi 2, pukul 14.00 – 16.15 waktu setempat
- Jeda waktu selama 2 jam 45 menit digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.
- Tahap I, pada tanggal 5 – 14 Juli 2020
- Tahap II, pada tanggal 20 – 29 Juli 2020
4. Peserta berdomisili di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat. Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.
5. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.
6. Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Tanda Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT.
Terlepas dari itu, kita doakan aja deh sob agar pandemi ini dapat segera berakhir sehingga semua bisa kembali normal seperti sedia kala. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jadwal Pengumuman SBMPTN Diundur Agustus 2020".