Beri Peran Ini ke Anak Buahnya, John Kei The Godfather of Jakarta Rencanakan Hal Tak Terduga Usai Serang Rumah Pamannya, Bensin dalam Plastik Jadi Buktinya

Sabtu, 27 Juni 2020 | 10:25
Tribunnews.com/Jeprima

Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Gridhot.ID - John Kei memang baru beberapa bulan menghirup udara bebas.

Namun belum lama ini ia kembali terlibat aksi keributan dan penyerangan di rumah pamannya, Nus Kei di kawasan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) siang.

Kini terungkap fakta baru mengenai kasus yang bermula dari urusan keluarga tersebut.

Baca Juga: Kuliti Tabiat Asli Istri John Kei, Ketua RT Setempat: Biasa Dia Ngobrol Sama Ibu-ibu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan perkembangan kasus penyerangan kelompok John Kei di Green Lake City Cipondoh, Tangerang, pada Minggu (21/6/2020) lalu.

Sebelumnya, tiga anak buah John Kei yang sempat menjadi buronan telah berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020).

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan, kelompok John Kei memiliki rencana untuk membakar rumah Nus Kei (NS) setelah merusaknya.

Baca Juga: Sempat Chat WA ke John Kei Sebelum Rumahnya Diobrak-abrik, Nus Kei Bongkar Isi Percakapannya dengan Sang Ponakan: Masalah Kita Berdua, Selesaikan Berdua. Jangan Libatkan Orang Lain

"Ada upaya untuk membakar rumah milik NS pada saat itu. Setelah dilakukan perusakan akan dibakar," ungkap Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Jumat (26/6/2020) siang.

Menurut Yusri, kelompok John Kei telah menyiapkan bensin dalam plastik yang disimpan di mobil.

Bensin tersebut sudah direncanakan akan dilempar ke rumah Nus Kei kemudian membakarnya.

Namun, hal itu tidak sempat dilakukan oleh anggota kelompok John Kei berinisial FGO.

Baca Juga: John Kei Kirim Anak Buah untuk Membunuh dan Lindas Rekannya Pakai Mobil Ertiga, Nus Kei: Sampai Kapanpun, Dia Keponakan Saya

Yusri mengatakan, FGO sudah sempat melemparkan plastik bensin tersebut namun belum sampai terbakar.

"FGO ini perannya pada saat itu adalah rupanya di dalam kendaraan roda 4 itu sudah disiapkan ada bensin dalam plastik, ada rencana untuk dilempar terus dibakar pada saat itu tetapi tidak sempat," jelas Yusri.

"Dia sempat lempar ke dalam tapi nggak sempat terbakar. Dia melempar. Pengakuannya sementara ini memang disiapkan oleh salah seorang yang sekarang menjadi DPO, tapi nanti akan kita kembangkan lagi," tambahnya.

Baca Juga: Punggungnya Ditepuk Kapolda, Penampakan John Kei Picu Celetukan Awak Media, Si Preman Bengis Terancam Kehilangan Nyawa Usai Berencana Bunuh Pamannya

Penangkapan Kelompok John Kei

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, persoalan tanah antara John Kei dan Nus Kei menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Baca Juga: Rumahnya Diserbu John Kei Hingga Jatuh Korban Jiwa, Nus Kei Ternyata Bukan Orang Biasa, Berhati Dermawan Tertangkap Kamera Pernah Jenguk Sang Keponakan

Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Cium Gelagat Tak Biasa, Pak RT Beri Kesaksian Kode-kode Rahasia di Rumah John Kei Sebelum Digerebek Polisi, Cuma Ini yang Ditakutkan Tetangga

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulPolisi Ungkap Kelompok John Kei Berencana Membakar Rumah Nus Kei, Sudah Siapkan Bensin dalam Plastik(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews.com