Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Mako Polres Ogan Komering Ilir (OKI) diserang oleh orang tak dikenal pada Minggu (28/6/2020) dini hari.
Namun belakangan pelaku diketahui bernama Indra Oktomi (35), warga OKI, Sumatera Selatan.
Pelaku menerobos masuk dengan menabrakkan mobilnya ke arah pintu gerbang.
Melansir Kompas.com, Kantor Mapolres Ogan Komreing Ilir, Sumatera Selatan, diserang seorang warga Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku penyerangan bernama Indra Oktomi (35), warga OKI, Sumsel.
Indra diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah ditangkap oleh Polres OKI.
Akibat peristiwa itu, satu polisi bernama Aipda M Nur terluka setelah terkena senjata tajam jenis gancu, sementara pelaku berhasil dilumpuhkan.
Namun, pelaku tewas kehabisan darah setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kayuagung.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, kejadian berawal saat pelaku yang mengendarai mobil jenis Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi BG 1088 KD menabrak pagar Mapolres OKI.
Ketika menabrak pagar Mapolres OKI, lanjut Supriadi, lima anggota polisi yang berjaga dibuat terkejut.
Setelah itu, pelaku kemudian langsung menuju ke pos jaga.
Melihat itu, petugas yang sedang piket langsung mendekati pelaku dan terjadilah perkelahian antara Aipda M Nur dengan pelaku.
"Ketika diamankan, pelaku ini membawa sajam dan menusuk lengan anggota. Melihat pelaku yang membawa sajam, langsung dilakukan penindakan tegas terukur. Karena, pelaku ini terus saja melawan," ujar Supriadi, dikutip dari TribunSumsel.com.
Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah ditangkap oleh Polres OKI.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah kejadian itu memiliki kaitan dengan riwayat pelaku yang pernah ditahan.
"Pelaku adalah warga OKI tepatnya Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang bernama Indra Oktomi berusia 35 tahun. Pelaku adalah residivis kasus 351 KUHP dan sudah menjalani hukuman 8 Juni lalu (bebas) setelah mendapat cuti bersyarat 5 (Mei) lalu," ujar Alamsyah.
Dilansir Gridhot dari laman Sripoku.com, diketahui motif pelaku menyerang Mapolres OKI.
"Untuk motif sementara, karena ini yang bersangkutan sudah meninggal dunia,"
"Diketahui sebelumnya pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 10 bulan penjara dan baru saja keluar tanggal (8/6/2020) yang lalu," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020).
Disampaikannya, dugaan sementara pelaku mempunyai dendam pribadi hingga nekat melakukan penyerangan ke Mapolres OKI.
"Setelah kita dapatkan informasi-informasi dari orang terdekatnya.
Kemungkinan pelaku masih ada rasa sakit hati dengan anggota polisi yang telah menangkap atau lain hal," jelasnya.
"Kemudian ada juga informasi kalau pelaku juga pengguna narkoba, tetapi info ini belum dapat dipastikan karena masih menunggu data dari sempel darah dan juga rambutnya," tambahnya.
Namun untuk memastikan motif sebenarnya dari pelaku penyerangan tersebut, pihak kepolisian Polres OKI masih mendalami.
"Kami akan terus mendalaminya, dan mencari informasi sebenarnya," ungkap Kapolres OKI. (*)