Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

10 Bulan Dipenjara Sampai Harus Bayar Denda 10 Juta, Guru SMP Ini Alami Hal Memilukan Setelah Dipecat Secara Tak Hormat Oleh Bupatinya Sendiri, Senyumnya Melebar Setelah Berhasil Menggugat Balik Sang Bupati

Senin, 29 Juni 2020 | 05:13
Grid Networks Ilustrasi guru.
kompas.com

Ilustrasi guru.

Gridhot.ID - Kisah memilukan sempat dialami guru yang satu ini.

Guru tersebut bernama Supraptiningsih.

Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung akhir-akhir ini bisa kembali tersenyum bahagia.

Bagaimana tidak, Setelah dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Teteskan Keringat Darah Hingga Berguguran Dihajar Corona, Para Tenaga Kesehatan Justru Belum Dapat Insentif yang Dijanjikan, Sri Mulyani Bongkar Masalahnya

Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.

Seperti diketahui, Supraptiningsih mulanya telah dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.

Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), Ia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.

Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Baca Juga: Dapat Jabatan Mentereng Sampai Gaji Rp 170 Juta Perbulan, Ahok Ngaku Hidupnya Tak Lebih Enak dari Sebelumnya, Pilih Jadi Gubernur, Keuntungan Ini yang Dikangeni Suami Puput Nastiti Devi

Lantaran hal tersebut akhirnya ia dipecat oleh sang bupati.

Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.

Grid Networks Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.
ISTIMEWA

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.

Namun kini, Suprapti dikabarkan telah menggugat balik sang Bupati Tulung Agung.

Sebelumnya Darusman SH selaku kuasa Hukum Supraptiningsih membenarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan pemecatan yang dilayangkan sang Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Puji Prabowo Setinggi Langit, Tengku Zul Sebut Ganjar Pranowo Tak Bakal Bisa Tandingi Sang Menteri dalam Pemilu Presiden: Hobi Dia Nonton Film Porno, Mana Boleh Jadi Pejabat

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Kami ditingkat kasasi, MA memenangkan kami," terangnya.

Sementara itu, Supraptiningsih kini menggugat balik pemecatan yang dilakukan Bupati dengan sejumlah alasan, di antaranya karena Supraptiningsih hanya dihukum 10 bulan.

Padahal seharusnya, syarat pemecatan itu minimal oknum dihukum selama dua tahun.

Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.

Baca Juga: Keruk Habis Harta Karun Terbesar di Indonesia, Tambang Freeport Ternyata Punya Dampak Mengerikan Bagi Bumi, Jepretan NASA Ini Jadi Bukti Cikal Bakal Bencana Alam Mengerikan yang Bakal Terjadi

"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," ujarnya.

Dengan hal tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.

MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Pegawai Negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

Pihak pengadilan juga meminta bupati segera mencabut surat keputusan tersebut.

Baca Juga: Nasib Ketua KPK Ada di Ujung Tanduk, Tak Hanya Kepergok Naik Helikopter Mewah untuk Ziarah, Firli Bahuri Juga Ketahuan Tidak Patuhi Protokol Ini

Menurut Darusalam, pada poin ke 4 dalam surat pemberitahuan disebutkan agak bertentangan.

Poin yang bertolak belakang itu diharapkan terjadi lantaran kesalahan dalam pengetikan.

"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.

Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku telah menerima pemberitahuan yang sama.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Nelayan Aceh yang Sambut dengan Tangan Terbuka, Malaysia Justru Ogah Terima Pengungsi Rohingya, Menteri Senior Bongkar Ketidakmampuan Negeri Jiran

Hanya saja Galih enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.

Sementara itu melansir dari Tribun Jateng, kasus pemecatan guru PNS secara tidak hormat juga terjadi di daerah Kudus beberapa waktu lalu.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus memecat dua guru dan satu pegawai administrasi sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPP Kudus Catur Widyatno membenarkan adanya empat ASN yang tengah diproses untuk dipecat.

Baca Juga: Pandai Bersosialisasi dan Taat Beribadah, PNS Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kantor Wali Kota Jakarta Barat Saat Libur, Diduga Karena Masalah Ini

hal itu dikarenakan mereka telah terbukti membolos kerja sebanyak 176 hari tanpa keterangan.

"Tiga ASN kami usulkan ke Badan Kepegawaian Nasional untuk dipecat karena bolos kerja hingga ratusan hari.

Sementara, seorang guru yang tak masuk selama enam bulan, ternyata mengalami sakit kejiwaan karena faktor keluarga sehingga tidak diusulkan untuk dipecat," jelas Catur.

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Kisah Guru Supraptiningsih, Dipecat Tak Hormat Oleh Bupati Tulungagung, Didenda Rp 10 Juta dan Dipenjara 10 Bulan Kini Menang Kasasi di Tingkat MA.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Sosok.id