Find Us On Social Media :

Menang Ajukan Gugatan Lawan Bupati di Tingkat MA, Supraptiningsih Tetap Kehilangan Status PNSnya Sebagai Guru SMP, Begini Nasibnya Usai 10 Bulan Dipenjara

Ilustrasi guru.

Gridhot.ID - Kisah memilukan sempat dialami guru yang satu ini.

Guru tersebut bernama Supraptiningsih.

Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung akhir-akhir ini bisa kembali tersenyum bahagia.

Baca Juga: Amarah Presiden Meledak Gara-gara Kelakuan Kaki Tangannya Sendiri, Wakil Ketua Gerindra Akui Sangat Paham dengan Apa yang Dialami Pemimpinnya: Jokowi Tahu Menteri Mana yang Lelet Kerjanya

Bagaimana tidak, Setelah dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.

Seperti diketahui, Supraptiningsih mulanya telah dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Pikirannya Sudah Kemana-mana, Jokowi Jengkel Ada Menteri Tak Cepat Tanggap Tangani Krisis Corona: Apapun Akan Saya Lakukan untuk 267 Juta Rakyat Kita!

Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), Ia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.

Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.