Gridhot.ID -Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Imam dinyatakan bersalah atas kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Vonis Imam berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan vonis berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana.
Selain hukuman penjara, hakim juga mengganjar vonis Imam untuk membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882.
Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap itu agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Hakim juga menyebut Imam menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
Tak heran, dengan suap dan gratifikasi itu, Imam harus membayar uang pengganti Rp 18,15 miliar.
Bisakah Imam Nahrawi membayarnya?
Sejauh ini belum ada kepastian dari pihak Imam apakah akan menerima vonis tersebut atau banding.
Namun, merujuk data harta kekayaan Imam, vonis pembayaran ganti rugi tersebut tidak akan membuat Imam jatuh miskin.
Meski harus membayar denda Rp 18 miliar, Imam tetap menjadi milyarder.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dilaporkan pada 21 Maret 2019, total harta kekayaan Imam mencapai Rp 22,01 miliar tepatnya Rp 22.005.950.900.
Harta kekayaan Imam berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 14.099.635.000.
Harta kekayaan Imam ini terdiri dari 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Malang, Jakarta Selatan, dan Bangkalan.
Lalu, harta kekayaan Imam lainnya berupa kendaraan dan mesin bernilai Rp 1,7 miliar.
Harta kekayaan Imam ini terdiri dari 4 mobil, yakni minibus Hyundari tahun 2010 Rp 300 juta, Pajero tahun 2011 Rp 750 juta, Kijang Innova tahun 2005 Rp 100 juta, dan Toyota Alphard tahun 2009 Rp 550 juta.
Lalu, harta kekayaan Imam lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp 4.634.500.000, surat berharga Rp 463.765.853 dan kas setara Rp 1.108.050.047.
Ingat, harta kekayaan tersebut berdasarkan LHKPN akhir tahun 2018.
Harta kekayaan Imam masih bisa bertambah karena sebagian besar berupa aset tanah yang harganya selalu meningkat setiap tahun.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Didenda Rp 18 miliar tak akan membuat Imam Nahrawi jatuh miskin."
(*)