Find Us On Social Media :

Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 Miliar, Imam Nahrawi Ternyata Bakal Tetap Kaya Raya, Ini Deretan Aset Kekayaan Mantan Menpora

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Imam Nahrawi

Gridhot.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Imam dinyatakan bersalah atas kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Vonis Imam berupa hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Terpaksa Angkat Kaki Usai Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Ternyata Selama 5 Tahun Tinggal di Rumah Super Mewah Ini, Luasnya Lapangan Badminton di Dalamnya Hampir Bikin Tak Percaya Kalau Hunian Ini Cuma Buat Menteri

Hakim juga menjatuhkan vonis berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana.

Selain hukuman penjara, hakim juga mengganjar vonis Imam untuk membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 19 Tahun Arungi Suka Duka Bersama Imam Nahrawi, Sang Istri: Berikanlah Kami Kekuatan untuk Terus Berjuang

Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.