Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - KPK telah menetapkan Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasusdana hibah KONI pada Rabu (18/9/2019).
Melansir dari Kompas, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku menemukan indikasi kuat, jika Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.
KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka suap.
Pasalnya, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Antara.
Sementara, Miftahul Ulum mengaku pernah meminta uang dari Sekretaris Jenderal Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy senilai Rp 2 juta.