Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Pernah Ngaku Minta Uang Senilai Rp 2 Juta ke Sekjen KONI untuk Ngopi di Mal Bareng Kedua Anak Menpora

Candra Mega Sari - Kamis, 19 September 2019 | 15:13
Menpora Imam Nahrawi
KOMPAS/PRIYOMBODO

Menpora Imam Nahrawi

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - KPK telah menetapkan Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasusdana hibah KONI pada Rabu (18/9/2019).

Melansir dari Kompas, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku menemukan indikasi kuat, jika Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.

KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka suap.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Akhirnya Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Pasalnya, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Senilai Rp 26,5 Miliar, Imam Nahrawi Justru Tercatat Punya Harta Kekayaan yang Lebih Kecil Dibanding Uang Haram yang Ia Terima

"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Antara.

Sementara, Miftahul Ulum mengaku pernah meminta uang dari Sekretaris Jenderal Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy senilai Rp 2 juta.

Source :Kompas.comANTARA Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x