"Siapa yang waktu itu bersama saudara?" tanya hakim.
"Anaknya Pak Menteri pak," jawab Miftahul Ulum.
"Siapa namanya?" tanya hakim lagi.
"Ifat sama Dicky," ucap Miftahul Ulum.
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pihak yaitu mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dituntut 7 tahun penjara.
Serta dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo serta Eko Triyanto dituntut 5 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar