Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - KPK telah menetapkan Menpora, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI pada Rabu (18/9/2019).
Melansir dari Kompas, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku menemukan indikasi kuat, jika Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.
KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka suap.
Pasalnya, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Antara.
Sementara, Miftahul Ulum mengaku pernah meminta uang dari Sekretaris Jenderal Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy senilai Rp 2 juta.
Miftahul Ulum menggunakan uang pemberian Sekjen KONI itu untuk membeli kopi di mal bersama dua anak Imam.
Hal tersebut diakui Miftahul Ulum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2019 saat memberikan kesaksiannya.
Soal uang kopi itu, Miftahul Ulum mengaku tidak menceritakan hal tersebut kepada Imam.
"Apakah saudara juga pernah menerima uang-uang yang lain dari Sekjen KONI?" tanya hakim yang langsung diiyakan oleh Miftahul seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019).
"Uang apa itu?" tanya hakim lagi.
"Hanya uang kopi pribadi saja pak," jawab Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum mengaku sudah dua kali menerima uang pemberian dari Sekjen KONI.
"Berapa kali saudara menerima pemberian?" tanya hakim.
"Ya, dua kali pak," jawab Miftahul Ulum.
Pemberian uang dari Ending Fuad Hamidy itu disebut terjadi pada 2017 lalu.
Miftahul Ulum mengakui menggunakan uang itu untuk membeli kopi di Pasific Place, Plaza Senayan, Jakarta Selatan.
"Waktu itu bagaimana ceritanya?" tanya hakim.
"Kami hanya ngopi aja di Pasific Plaza Senayan," ucap Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum juga menyebut dua nama anak kandung Imam Nahrawi yang ikut membeli kopi.
"Siapa yang waktu itu bersama saudara?" tanya hakim.
"Anaknya Pak Menteri pak," jawab Miftahul Ulum.
"Siapa namanya?" tanya hakim lagi.
"Ifat sama Dicky," ucap Miftahul Ulum.
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pihak yaitu mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Bendahara KONI Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dituntut 7 tahun penjara.
Serta dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo serta Eko Triyanto dituntut 5 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar