Djoko Tjandra 10 Tahun Hilang Bak Ditelan Bumi, Buron Kasus Korupsi Ini Mendadak Muncul Lagi Ajukan Peninjauan Kembali, Jaksa Agung: Tangkap dan Eksekusi!

Kamis, 02 Juli 2020 | 19:13
Dok. Kompas

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Sosok Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra tiba-tiba muncul.

Padahal, ia diketahui telah menghilang lebih dari satu dekade.

Meski tidak secara langsung hadir, Djoko Tjandra muncul dengan mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2020) lalu.

Baca Juga: Resah Bukan Main Saat Jadi Buron, Anak Buah John Kei Telepon Polisi Minta Ditangkap, Ini Alasan Utamanya Menyerahkan Diri

Melansir Tribun-Bali.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali bernama Djoko Sugiarto Tjandra.

Menurut informasi, Djoko Tjandra yang telah buron bertahun-tahun tersebut akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/06/2020).

Baca Juga: Diam-diam Sudah Bebas Sejak 7 Tahun Lalu, Artis Wanita yang Terlibat Pembunuhan Berencana Ini Ternyata Hanya Jalani Setengah Masa Tahanan, Pihak Humas LPP Tangerang Kini Beri Penjelasan

Djoko Tjandra disebut akan mengajukan PK pada Senin ini.

Ia menyebutkan, beberapa waktu belakangan kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.

"Djoko Tjandra adalah buronan kami dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," tutur dia.

"Pada hari ini, beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung M Prasetyo, mengaku tidak mudah untuk menangkap Djoko Sugiarto Tjandra yang masih buron.

Baca Juga: Minta Berhentikan 1 Menteri yang Bermasalah, Sosok Ini Sebut Nama Luhut Binsar Pandjaitan: Sebagai Masukan Untuk Presiden

Djoko belakangan diketahui berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.

"Itu kesulitan yang kami hadapi. Termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016).

Prasetyo menduga Djoko dilindungi oleh negaranya saat ini.

Baca Juga: Peserta Upacara Kompak Beri Respon Begini, Idham Azis Sebut Dirinya Agak Goblok Jadi Kapolri: Saya Ini Apalah, Pecahan Beling Saja

Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura.

Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko Tjandra karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tepat di Hari Ulang Tahun Bhayangkara, Kapolri Idham Azis Justru Terang-terangan Minta Maaf: Jauh di Lubuk Hati Saya...

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Baca Juga: Tulisan Tangan Benny Tjokro Perkeruh Suasana, BPK Ngamuk Bukan Kepalang Dituduh Lindungi Grup Bakrie di Kasus Korupsi Jiwasraya, Sang Biang Kerok Dapat Perlawanan Keras

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Dilansir dari Kontan.co.id, berdasarkan pemberitaan media massa Djoko S. Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Seperti diketahui, Djoko S. Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Namun, ada kabar lain menyatakan bahwa Djoko S. Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua.

Baca Juga: Nasib Ketua KPK Ada di Ujung Tanduk, Tak Hanya Kepergok Naik Helikopter Mewah untuk Ziarah, Firli Bahuri Juga Ketahuan Tidak Patuhi Protokol Ini

Koordinator Masyrakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda, sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi.

Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly MenhukHam bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra.

“Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan paspor hanya berlaku 5 tahun, maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S. Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah kadaluarsa,” ujar Boyamin dalam keteragannya, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Firli Bahuri Ketahuan Pakai Helikopter Limousine Mewah, Sosok Ini Singgung Rapor Merah Ketua KPK: Tersedak, Tak Berani Bongkar Skandal Buku Bank

Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima MA karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali.

“Atas dasar hal ini sengkarut imigrasi ini, Kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem keimigrasian yang diperoleh Djoko S Tjandra,” kata dia. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kontan.co.id, Tribun-Bali.com