Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, Babinsa Pekojan, Serda Saputra, menjadi korban penusukan di Hotel Mercure, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pusat Polisi Militer teris melakukan penyelidikan.
Perlahan namun pasti, satu per satu fakta dari kasus tersebut pun mulai terungkap.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Serda Saputra yang terjadi pada Senin (22/6/2020) lalu.
Serda Saputra tewas ditusuk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.
Ketika itu, Serda Saputra tengah bertugas mendampingi karantina anak buah kapal yang baru pulang ke Indonesia.
"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan. Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang.
Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah senjata api jenis pistol, senjata tajam jenis badik, pakaian dinas TNI, HP korban dan lainnya.
Namun senjata tajam dan dan senjata api masih dalam pemeriksaan.
Sehingga, barang buktinya ditampilkan dalam bentuk foto.
Di dalam foto terdapat keterangan senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.
Sertu H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sertu H berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.
"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka.
Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy.
Selain Sertu H, oknum TNI AD yang terlibat dalan penganiayaan berujung kematian adalah Koptu S.
Dengan demikian, total ada tiga anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI ini akan akan menjalani persidangan di pengadilan militer dalam waktu dekat.
Selain itu, ada pula enam warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kami tunggu proses persidangan," kata Eddy.
Sebelumnya, Serda Saputra anggota Babinsa Tambora dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0503 Jakarta Barat tewas usai mengalami luka tusuk.
Serda Saputra tertusuk saat menjalankan pengamanan lokasi karantina bagi pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia di sebuah hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (22/6/2020).
Saat sedang berjaga, Serda Saputra mendengar ada keributan di lingkungan hotel.
Korban kemudian menghampiri lokasi dan bermakud hendak melerai orang-orang yang terlibat keributan.
Serda Saputra justru ditusuk.
Petugas keamanan lain yang ada di lokasi berusaha membawa Serda Saputra ke rumah sakit terdekat.
Namun, nyawanya tidak tertolong.
Tidak lama, satu oknum TNI AL berinisal Letda RW ditangkap dan ditahan POM AL.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama M. Zaenal mengonfirmasi hal tersebut.
"Menyikapi pemberitaan yang beredar di media, tentang peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya prajurit TNI AD di daerah Tambora, Jakarta Barat, tanggal 22 Juni 2020, disampaikan bahwa terduga pelaku sudah ditangkap.
Dan benar, yang bersangkutan adalah prajurit marinir TNI AL," kata Zaenal dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Nefra Firdaus bersama Direktur Penyidikan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Kolonel CPM Kemas Ahmad Yani menggelar konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020).
Dijelaskan, pelaku adalah Letda Mar RW.
Ia sudah ditahan di Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara dan akan diproses sesuai hukum militer.
Pelaku kedua adalah warga sipil.
Ia sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk diproses secara hukum.
"Jadi untuk fakta dan sebenarnya karena sudah ditangani oleh POM Angkatan Laut dan mungkin untuk kepastian karena sudah tingkat penyidikan bisa ditanyakan ke POM AL," kata Kemas.
Saat penyelidikan, Puspomad menemukan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi.
Salah satunya proyektil peluru dari jenis senjata api pistol.
Rekaman CCTV dan sejumlah barang di lokasi disita.
"Barang bukti yang terkait dengan perusakan pegangan pintu kaca lobi depan rusak diduga ditembak, properti hotel kaca, meja, kursi, lampu hias, TV LCD, pengukur suhu tubuh thermo gun," kata Kemas.
Puspomad juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, yakni empat sekuriti hotel dan lima anggota Yonarhanudse-10 Dam Jaya BKO Kodim 0503 Jakarta Barat yang melaksanakan tugas pengamanan Covid-19.
Puspomad mengonfirmasi, meski ada penembakan, Serda Saputra dipastikan meninggal karena luka tusukan.
"Jadi bahan-bahan yang ditemukan di TKP (Hotel Mercure Batavia) dan keterangan saksi memang ada perisitwa penembakan. Sementara dari hasil luka yang didapat dari korban luka tusuk," kata Kemas.
Puspomad masih menyelidiki temuan proyektil tersebut. "
Nanti akan kembangakan jenis pistol apa, akan menelusuri dan menidaklanjuti oleh POM AL untuk memperjelas," kata Kemas.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judulKasus Pembunuhan Serda Saputra, Tiga Anggota TNI Jadi Tersangka, Satu Pelaku Oknum Marinir(*)