Ancam Anak Buahnya yang Main-main dengan Barang Haram, Kapolri Idham Azis: Kalau Polisinya Sendiri yang Kena Narkoba, Harus Hukuman Mati Sekalian!

Sabtu, 04 Juli 2020 | 13:13
Antara Foto

Kapolri Idham Azis.

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID -Belakangan, publik kembalimenyorot Kapolri Idham Azis.

Bagaimana tidak?

Orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia itu baru-baru ini mengomentari tentang penanganan narkoba.

Baca Juga: Peserta Upacara Kompak Beri Respon Begini, Idham Azis Sebut Dirinya Agak Goblok Jadi Kapolri: Saya Ini Apalah, Pecahan Beling Saja

Mengutip Kompas.com, Kepolisian Polda Metro Jaya memusnahkan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi di Lapangan Kawasan Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Sebelumnya, barang bukti 1,2 ton sabu, 410 ganja, dan 35.000 butir narkoba itu disita dari sindikat jaringan internasional yang menyelundupkan narkoba melalui perairan internasional.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan satuan tugas khusus (Satgasus) Polri sepanjang Mei hingga Juni 2020.

Baca Juga: Tepat di Hari Ulang Tahun Bhayangkara, Kapolri Idham Azis Justru Terang-terangan Minta Maaf: Jauh di Lubuk Hati Saya...

"Karena memang dia sudah lintas daerah bahkan lintas negara, sehingga diperlukan suatu untuk menangani ini. Hasilnya itu yang kami amankan," ujar Idham saat menghadiri pemusnahan nerkoba yang dirilis secara daring, Kamis.

Idham mengatakan, pengungkapan sejumlah narkoba tersebut menjadi pelajaran bagi Polri untuk tidak berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakikan peredaran.

Menurut dia, Polri dapat bekerja sama dengan BNN dan petugas bea cukai guna mengantisipasi masuknya narkoba dari negara lain.

"Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba. Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyak uang yang dijadikan untuk membeli ini dan menghancurkan generasi bangsa," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu!, Meski Maklumat Kapolri Dicabut, TNI-Polri Tetap Bertugas Awasi Hal Ini, Kabid Humas Polda Jabar: Jadi Upaya Terakhir

Saat ini, kata Idham, sudah ada 100 pengedar narkoba di Indonesia yang divonis hukuman mati sepanjang 2020.

"Saya barusan di ruang Polri Dir Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat di eksekusi itu," tutupnya.

Sementara itu, dilansirGridhot dari Antara, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.

Baca Juga: Angin Segar Buat Para Abdi Negara, Sri Mulyani Umumkan Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV, Lalu Kapan Cairnya?

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis

Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

"Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya

Dia pun meminta kepada seluruh pejabat Kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan. "Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya," ujarnya.

Baca Juga: 600 Orang Ikuti Rapid Test Saat CFD, Lima di antaranya Sempat Reaktif, Polri Pastikan Satu Hal

Terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Satgasus Polri, Idham memerintahkan agar barang haram tersebut secepatnya dimusnahkan.

"Ketika kemarin beliau (Kapolda Metro Jaya) lapor saya, segera musnahkan. Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar bisa orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri, kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," tuturnya.

Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.

Baca Juga: 3 Tembakan Lumpuhkan Kakinya, Identitas Penyerang Wakapolres Karanganyar Dibongkar Densus 88, Ibu Pelaku Harus Cocokkan DNA

Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, ANTARA